Simalungun - Z, 39 tahun, seorang wanita berparas cantik dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Simalungun, Kamis 6 Februari 2020.
Warga Dusun I, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, itu diamankan setelah ketahuan menjual satu paket sabu ketengan atau eceran.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Eduar mengatakan, Z diamankan atas pengembangan pelaku A, 24 tahun, warga Nagori Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupeten Simalungun, yang sebelumnya ditangkap di Nagori Dolok Merangir, Kabupaten Simalungun.
Keduanya dijerat Pasal 112 Subs 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Dari A, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip sedang diduga berisi sabu, satu unit handphone dan uang Rp 105 ribu. "Diinterogasi pelaku mendapat barang dari Z yang baru saja dibeli," kata Eduar, lewat sambungan seluler, Sabtu 8 Februari 2020.
Tak ingin berlama-lama, personel pun melakukan pengembangan dan memburu Z seraya membawa A. Alhasil, Z berhasil diamankan dari kediamannya.
Dari Z, polisi mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip sedang diduga berisi sabu, satu unit handphone, satu dompet dan uang Rp 100 ribu.
Dari pengakuan Z, ia mendapatkan suplai dari pria berinisial P dari Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Ke dua pelaku berikut barang bukti diboyong ke ruang Satresnarkoba Polres Simalungun guna pemeriksaan lebih lanjut dan penyidikan.
"Untuk proses hukum, keduanya dijerat Pasal 112 Subs 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Eduar. []