JR Saragih Dituduh Obok-Obok Pendidikan di Simalungun

Bupati JR Saragih dinilai gagal membangun SDM guru di Kabupaten Simalungun sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005.
Para pelajar di salah satu SD negeri di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. (Foto: Tagar/Anugerah Nasution)

Simalungun - Bupati Simalungun akhirnya mencabut surat keputusan penghentian fungsional guru di Kabupaten Simalungun melalui sebuah surat keputusan yang terbit pada Jumat 8 Agustus 2019.

Selain mendapatkan apresiasi dengan keputusan JR Saragih ini, namun hal ini menunjukkan kegagalan Pemkab Simalungun dalam membangun SDM guru sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2005.

"Sebenarnya Simalungun masih kekurangan tenaga pengajar," demikian Wakil Ketua DPRD Simalungun Rospita Sitorus, beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan, Kabupaten Simalungun perlu tambahan 2.000 tenaga pengajar untuk memenuhi rasio antara guru dan siswa.

Untuk itu menurut dia, pembangunan pendidikan dan SDM guru mesti terus dibenahi demi meningkatkan pendidikan di daerah.

"Peningkatan SDM guru itu yang utama. Artinya jika benar ingin menjadi guru harus terpanggil dan memiliki kualitas dan karakter seorang guru yang patut digugu dan ditiru," kata Rodeharni Sipayung, seorang praktisi pendidikan di Kabupaten Simalungun, saat dihubungi Tagar, Senin 12 Agustus 2019.

"Dan pendidikan guru di daerah mesti terus diperbaiki untuk mencerdaskan kehidupan bangsa membangun karakter anak negeri," sambungnya. 

Sementara pemerintah tidak tegas dan mengambil kebijakan terukur untuk mengarahkan para guru meningkatkan kualifikasi

Diketahui, sejak tahun 2017, pemerintah mengalokasikan 20 persen dari total APBN untuk sektor pendidikan. Nilainya mencapai Rp 419 triliun. Anggaran itu sebagian besar digunakan untuk gaji dan tunjangan guru.

Dampaknya, rata-rata tingkat penghasilan guru mengalami lonjakan tiga kali lipat. Sementara alokasi untuk pembangunan kualifikasi guru maupun renovasi sekolah masih sangat kecil.

Data Unesco dalam Global Education Monitoring (GEM) Report 2016 memperlihatkan, pendidikan di Indonesia hanya menempati peringkat ke-10 dari 14 negara berkembang.

Sedangkan komponen penting dalam pendidikan yaitu guru menempati urutan ke-14 dari 14 negara berkembang di dunia.

Besarnya anggaran pendidikan tidak turut menjadikan kualitas pendidikan dan kualitas guru meningkat, bahkan hal ini mengundang masalah.

Permasalahan ketika guru di daerah tidak disiplin melanjutkan studi dan meningkatkan kualifikasi dengan berbagai alasan.

"Sementara pemerintah tidak tegas dan mengambil kebijakan terukur untuk mengarahkan para guru meningkatkan kualifikasi," tutur Roderharni.

Seperti yang terjadi di Kabupaten Simalungun. Pada 26 Juni 2019 melalui SK Bupati JR Saragih dan pertimbangan Dinas Pendidikan setempat, mencabut fungsional 1.695 guru non-sarjana.

Melalui SK Nomor: 188.45/5929/25.3/2019 tanggal 26 Juni 2019 dan berlandasan UU Nomor 14 Tahun 2005, bupati memberhentikan sementara 992 guru yang non-sarjana. Sebagian besar guru lulusan SPG dan juga diploma.

Kemudian tidak berselang lama sebanyak 703 guru berijazah SMA, yakni 569 guru SMP dan 134 guru SD turut diberhentikan.

Sebanyak 1.695 orang dan tak lagi mendapat tunjangan fungsional dan sebenarnya tidak dapat kembali mengajar untuk sementara waktu.

Beberapa guru akhirnya memutuskan melanjutkan studi meski telah memasuki umur di atas 50 tahun dengan masa mengabdi selama 20 tahun.

Sebagian bersikukuh tidak melanjutkan studi karena telah berumur 50 tahun dan bersedia menjadi tenaga struktural pada dinas pemerintahan daerah.

Namun SK tersebut tidak disertai penempatan jabatan struktural dan pergantian tenaga pengajar setelah dicabutnya fungsional 1.695 guru. Akhirnya sertifikasi guru mengganggu proses belajar para siswa.

Dan kepada guru agar segera kembali bertugas di depan kelas. Jangan tinggalkan ruang kelas. Para siswa menunggu kehadiran para guru

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar menyampaikan kepada Tagar, penyelenggaraan program sarjana kependidikan bagi guru dalam jabatan ini memang penting.

Tapi yang lebih utama proses belajar dan mengajar. Para guru tidak boleh meninggalkan tugas dan tanggung jawab sebagai guru di depan kelas.

"Itu artinya, tugas dan tanggung jawab sebagai guru di depan kelas, tidak boleh ditinggalkan hanya untuk mengikuti program sarjana kependidikan bagi guru dalam jabatan itu sendiri," ujar Abyadi.

Dia menyampaikan, sejak SK Bupati No. 188.45 itu diberlakukan, Ombudsman RI Perwakilan Sumut sudah menerima informasi adanya sejumlah sekolah yang sebagian siswanya tidak mengikuti proses belajar mengajar karena guru-gurunya termasuk yang diberhentikan sesuai SK Bupati Simalungun.

"Mestinya, dampak seperti ini harus dipikirkan bupati sebelum menerbitkan keputusannya tersebut," tukasnya.

Selain itu Abyadi Siregar mengatakan, sesuai Keputusan Mendiknas No. 015/P/2008 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Sarjana Kependidikan bagi guru dalam jabatan, telah ditetapkan tiga perguruan tinggi di Sumatera Utara yang dapat menyelenggarakan program tersebut.

Ke tiga perguruan tinggi adalah Universitas Negeri Medan (Unimed) dengan 22 program studi (prodi), Universitas HKBP Nommensen dengan lima prodi dan Universitas Simalungun (USI) dengan satu prodi.

Karenanya, Abyadi Siregar mengapresiasi keputusan Bupati Simalungun membatalkan SK No 188.45 tentang pemberhentian sementara guru.

"Sudah merupakan langkah yang tepat. Karena, Ombudsman sendiri melihat penerbitan SK yang memberhentikan guru PNS itu sebagai guru, sangat berpotensi sarat maladministrasi," sebutnya.

Dugaan adanya maladminiatrasi dalam penerbitan SK Bupati No. 188.45 itu, sudah disampaikan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara secara terbuka melalui beberapa media sejak awal Juli lalu.

Dan ketika itu, Ombudsman meminta Bupati JR Saragih meninjau SK pemberhentian guru tersebut.

"Terakhir, Dirjen HAM Kemenkumham, 6 Agustus 2019 lalu, mengundang berbagai pihak, termasuk Ombudsman RI dalam rapat yang digelar di kantor Dirjen HAM Kemenkumham Jakarta. Setelah itu, Kemendikbud menyurati Bupati Simalungun yang merekomendasikan pembatalan SK tersebut," terangnya.

Dua periode JR Saragih sebagai Bupati Simalungun, terkesan dunia pendidikan di Simalungun diobok-obok

Pihaknya, kata Abyadi, mengimbau agar para guru melanjutkan pendidikan S1 sehingga memenuhi kualifikasi. Karena itu, Pemkab Simalungun diminta agar memberi dukungan dengan memberi izin belajar atau tugas belajar.

Sementara terhadap Pemkab Simalungun, Ombudsman meminta ke depan lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan.

"Jangan membuat kebijakan yang justru tidak sesuai ketentuan pemerintah. Dan kepada guru agar segera kembali bertugas di depan kelas. Jangan tinggalkan ruang kelas. Para siswa menunggu kehadiran para guru," ujarnya.

Perwakilan Aliansi Mahasiswa Siantar Simalungun, Hizkia R Sidebang merasa senang dengan batalnya SK Bupati Simalungun. Dengan begitu proses belajar mengajar dapat berjalan dengan baik.

Namun menurut Hizkia, SK tersebut telah merugikan para siswa dan guru. Pada awal pengeluaran SK Bupati Simalungun bersama Dinas Pendidikan, mengatakan sudah melakukan konsultasi dan mendapat restu dari Menteri Pendidikan.

Akan tetapi pada tanggal 7 Agustus 2019, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengirimkan surat rekomendasi pembatalan SK Bupati.

"Hal itu yang menjadi pertanyaan, apa dasar SK Bupati bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun," kata Hizkia.

Dia juga mempertanyakan status kemahasiswaan para guru yang kadung sudah mendaftar ke perguruan tinggi setelah keluarnya pembatalan SK.

Dia menyampaikan, dari keterangan guru yang pernah ditemui, mengaku kuliah bukan atas keinginan diri sendiri, karena sudah mendekati masa pensiun.

Status mahasiswa bagi guru yang sudah mendaftar ke perguruan tinggi di Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun juga harus dipertanyakan oleh guru. Karena mereka sudah usia 50 tahun.

"Apakah mereka terdaftar di Dikti, bagaimana proses pendaftarannya, pengajaran, status kemahasiswaannya dan dapatkan PT tersebut melakukan perkuliahan sertifikasi guru. Karena kalau SK batal para guru tidak akan kuliah. Jangan sampai kebijakan tersebut malah menguntungkan satu perguruan tinggi," ujar Hizkia.

Ketua Institut Law and Justice, Fawel Fader Sihite berpendapat, pemberhentian guru-guru di Kabupaten Simalungun membuktikan bahwa JR Saragih tak paham bagaimana konsep pendidikan yang baik untuk sebuah daerah.

"Sudah bagian dari penyalahgunaan wewenang. Bentar lagi akan terjadi suka-suka membuat keputusan, setelah ditegur kementerian baru dibatalkan lagi," sebut Fawer.

Menurutnya, ini membuktikan jajaran organisasi perangkat daerah yang membidangi terkait hal tersebut, tidak memahami regulasi yang ada. Sudah sepantasnya Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Badan Kepegawaian Pemkab Simalungun dicopot.

"Dua periode JR Saragih sebagai Bupati Simalungun, terkesan dunia pendidikan di Simalungun diobok-obok dan semakin mengalami kemunduran," tutur Fawer. []

Berita terkait
Mendikbud Batalkan Pemecatan 1.695 Guru di Simalungun
Kemendikbud melayangkan surat rekomendasi pembatalan SK Bupati Simalungun terkait pemberhentian 1.695 tenaga guru.
Anggota DPRD Simalungun Ajak Duel Kepala SMA
Seorang anggota DPRD Kabupaten Simalungun, AP mengajak duel Plt Kepala SMA swasta Al Wasliyah 2 di Simalungun.
JR Saragih Cabut SK Pemecatan Ribuan Guru di Simalungun
Bupati Simalungun JR Saragih, akhirnya membatalkan SK pencabutan fungsional guru pada 8 Agustus 2019.