Simalungun - Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, melayangkan surat rekomendasi pembatalan SK Bupati Simalungun terkait pemberhentian 1.695 tenaga guru di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Dalam surat tertanggal Rabu 7 Agustus 2019 tersebut, Kementerian Pendidikan menyarankan Bupati Simalungun membatalkan SK tertanggal 26 Juni 2019 dengan mengembalikan jabatan fungsional guru dan membayarkan tunjangan sertifikasi guru sesuai peraturan perundang-undangan.
Hal itu dibenarkan oleh Wakil Ketua DPRD Simalungun Rospita Sitorus. Menurut dia, surat tersebut adalah jawaban kementerian secara tertulis setelah adanya kunjungan DPRD Simalungun ke Kementerian Pendidikan dan Kebuduyaan pada Senin lalu.
"Surat itu benar. Kami mengunjungi Kementerian Pendidikan pada Senin yang lalu. Itu merupakan jawaban tertulis hasil konsultasi dan jawaban tertulisnya yang telah disampaikan oleh Kementerian kepada Bupati Simalungun," terang Rospita, Sabtu 10 Agustus 2019.
Dalam surat Kementerian juga menyarankan ditinjaunya kebijakan sistem zonasi 60 kilometer untuk pendidikan lanjutan di perguruan tinggi. Kemudian memberikan tunjangan sertifikasi kepada guru yang telah berumur 50 tahun ke atas dengan masa mengabdi 20 tahun dan telah lulus ujian kompetensi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008.
Anggota DPRD Simalungun Bernhard Damanik, berujar, selain surat rekomendasi itu, DPRD akan mendorong hak interpelasi sekaligus mengawasi surat dari Kementerian Pendidikan agar dilaksanakan Bupati Simalungun.
"Rekomendasi dari Kementerian harus dikawal untuk dilaksanakan oleh Bupati Simalungun dengan mengaktifkan fungsional guru. Dan kepada guru tetap meningkatkan kualifikasi akademiknya karena Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 pasti akan diterapkan seutuhnya, namun pada waktu yang tepat," ujar Bernhard.
Perwakilan Aliansi Mahasiswa Siantar-Simalungun, Hizkia Ronaldus Sidebang, merasa senang dengan terbitnya surat Kementerian Pendidikan. Dia berharap Bupati Simalungun membatalkan SK demi kenyamanan belajar para siswa.
"Karena SK tersebut mengganggu proses pembelajaran siswa. Seperti isi dalam surat, pemerintah harus menjamin layanan pendidikan berjalan baik. Itu hal yang harus kita perjuangan bersama agar anak-anak daerah dapat menikmati proses belajar dengan sebaik-baiknya" tutur alumni Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar tersebut.[]