Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan tersebut diteken Jokowi pada 24 Juli 2020 dan berlaku pada saat tanggal diundangkan, yakni 27 Juli 2020.
"Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai ASN," demikian bunyi Pasal 1 Ayat 7 PP tersebut sebagaimana diakses pada situs JDIH Sekretariat Negara, Minggu, 9 Agustus 2020.
Baca juga: Dewas KPK Siap Gelar Sidang Etik untuk Firli Bahuri
Selain itu, PP tersebut juga membagi kategori Pegawai KPK sebagai pegawai tetap dan tidak tetap. Hal ini tertuang dalam Pasal 2.
"Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah," tulis Pasal 3 Ayat 2 PP tersebut.
Selanjutnya, dalam Pasal 4 Ayat 1, KPK perlu melakukan penyesuaian jabatan, melakukan identifikasi jenis dan jumlah pegawai KPK, memetakan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi, serta pengalaman dengan jabatan ASN yang akan ditempati.
Baca juga: KPK Buka Mata Pelajari Aliran Dana Kasus Djoko Tjandra
Adapun sistem penggajian KPK bakal mengikuti sistem yang diadopsi ASN, tidak lagi menggunakan sistem single salary.
Selanjutnya, pada Pasal 9 Ayat 2 juga menyebutkan pegawai KPK akan mendapatkan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden.
Sementara, penghasilan yang diterima pegawai KPK saat ini, menurut Pasal 11, tetap diberikan sampai seluruh proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN rampung. []