Sempat Mangkir, 2 Eks Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK

KPK kembali memanggil tiga anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang menjadi tersangka kasus dugaan suap.
Pelaksana Juru Bicara KPK, Ali Fikri.(Foto: Tagar/Istimewa)

Medan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil tiga anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang menjadi tersangka kasus dugaan suap menerima hadiah atau janji dari eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Ketiganya yang dipanggil kembali, yakni M, AHH, dan N. Mereka dipanggul untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait fungsi dan kewenangan DPRD Sumut. Ketiganya sempat mangkir dari panggilan KPK pada Rabu, 22 Juli 2020 lalu.

Pelaksana Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemanggilan kepada tiga eks dewan itu dilakukan hari ini, Selasa, 28 Juli 2020.

"Hari ini dipanggil ulang. Hadir dua orang, yakni AHH dan M. Dua tersangka ini ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini sampai dengan 16 Agustus 2020," ungkapnya.

Diketahui penyidik lembaga antirasuah itu telah menetapkan 14 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka dugaan suap menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho.

Dari 14 itu, 11 orang sebelumnya telah ditahan duluan. Mereka adalah:

1. Sudirman Halawa

2. Rahmad Pardamean Hasibuan

3. Megalia Agustina

4. Ida Budiningsih

5. Syamsul Hilal

6. Robert Nainggolan

7. Ramli

8. Layari Sinukaban

9. Japorman Saragih

10. Jamaluddin Hasibuan

11. Irwansyah Damanik.

Mereka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak Rabu, 22 Juli 2020 hingga 10 Agustus 2020.

Penahanan dilakukan di dua tempat. Sudirman Halawa, Ramli, Syamsul Hilal, Irwansyah Damanik, Megalia Agustina, dan Ida Budiningsih ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih.

Sementara, Robert Nainggolan, Layari Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, dan Rahmad Pardamean Hasibuan ditahan di Rutan Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Uang yang diterima ke-14 tersangka dari Gatot itu diduga terkait persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014.

Kemudian pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015, serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut pada 2015.

Mereka semua disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.[]

Berita terkait
3 Eks Anggota DPRD Sumut Mangkir dari Panggilan KPK
14 eks anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. 11 tersangka ditahan dan tiga lainnya mangkir dari panggilan.
KPK Tahan 11 Eks Anggota DPRD Sumut Karena Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi resmi melakukan penahanan 11 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.
KPK Sita Rp 1,7 M dari 44 Eks Anggota DPRD Sumut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 44 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 selama empat hari di Kota Medan.
0
Bestie, Cek Nih Cara Ganti Background Video Call WhatsApp
Baru-bari ini platform WhatsApp mengeluarkan fitur terbarunya. Kini Background video call WhatsApp bisa dilakukan dengan mudah.