Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan bahwa Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tidak menjadikan pemerintah melakukan resentralisasi kewenangan dari daerah ke pemerintah pusat.
Jokowi menjelaskan, perizinan berusaha dan pengawasannya tetap dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat.
Kita, pemerintah membuka dan mengundang masukan dari masyarakat, dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah
Hal itu disampaikan Jokowi saat memberikan keterangan pers terkait Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat, 9 Oktober 2020.
"Perizinan berusaha dan pengawasannya tetap dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, Kriteria) yang ditetapkan Pemerintah Pusat, ini agar dapat tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh daerah, dan penetapan NSPK ini nanti akan diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah)," kata Jokowi.
Jokowi menambahkan, kewenangan perizinan untuk non-perizinan berusaha tetap ada di Pemda, sehingga tidak ada perubahan. Bahkan, menurutnya, melalui UU Cipta Kerja pemerintah juga melakukan penyederhanaan, standarisasi jenis, prosedur berusaha di daerah, dan perizinan berusaha di daerah diberikan batas waktu.
"Ini yang penting di sini. Jadi, ada service level of agreement, permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati," ujarnya.
Tak hanya itu, RI-1 ini mengatakan juga bahwa Undang-Undang Cipta Kerja ini memerlukan banyak sekali Peraturan Pemerintah (PP) dan Perpres (Peraturan Presiden). Menurut Jokowi , PP dan Perpres tersebut akan segera diselesaikan paling lambat 3 bulan setelah diundangkan.
"Kita, pemerintah membuka dan mengundang masukan dari masyarakat, dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah," tutur mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Ia pun yakin, melalui Undang-undang Cipta Kerja ini jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupan keluarga masing-masing. Dia mengatakan, apabila masih ada ketidakpuasan atas Undang-Undang Cipta Kerja ini, ia mengimbau hal tersebut dapat dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
- Baca juga: Luruskan Isi UU Cipta Kerja, Jokowi: Tak Benar Amdal Dihapus
- Baca juga: Pakar Hukum: Omnibus Law Warisan Jokowi Membawa Petaka
"Jika masih ada ketidakpuasan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ini, silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui Mahkamah Konstitusi. Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan itu. Jadi, kalau masih ada yang tidak puas dan menolak, silakan diajukan uji materi ke MK," ucap Jokowi. []