Enam Pendemo Omnibus Law di Makassar Ditetapkan Tersangka

Polrestabes Makassar menetapkan enam orang tersangka dari massa unjuk rasa penolakan pengesahan UU Omnibus Law yang berujung rusuh.
Unjuk rasa Omnibus Law berujung rusuh di Kota Makassar. (Foto: Tagar/Ist)

Makassar - Polrestabes Makassar menetapkan enam orang tersangka dari massa pengunjuk rasa penolakan pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang berujung rusuh di Kota Makassar, Sulsel, pada Kamis 8 Oktober 2020, lalu. Polisi sebut, mereka telah dilakukan penahanan.

Yang diproses lanjut sebanyak enam orang. Mereka sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudiawan Wibisono mengatakan, dari 250 orang yang diamankan dalam unjuk rasa penolakan pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja berujung rusuh di Makassar, sedikitnya ada enam orang telah ditetapakan sebagai tersangka.

"Yang diproses lanjut sebanyak enam orang. Mereka sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan," kata Yudiawan kepada Tagar, Sabtu 10 Oktober 2020.

Berita terkait:

Ke enam orang yang ditetapkan tersangka ini, masing-masing berinisial KI, NY, MF, D, dan seorang mahasiswi SL. Mereka ini dipersangkakan atau diterapkan dengan pasal berbeda.

"Tersangka KI dan SL dijerat pasal 160 dan 214 KUHP. Sementara Ince, NY, MF dan D dijerat dengan pasal 170 Jo 406 dan 214 Jo 55 KUHP," bebernya.

Berikut bunyi pasal:

Pasal 160 KUHP berbunyi: "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan Undang-Undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahum atau denda paling banyak empat ribu lima ratus.

Pasal 214 KUHP menyebutkan jika dilakukan pembubaran dan dilakukan perlawanan oleh dua orang atau lebih makan akan diancam pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Kemudian, Pasal 170 KUHP, yaitu: Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Sebelumnya, ratusan massa diamankan polisi karena diduga melakukan tindakan anarkis dengan melempari polisi dengan batu hingga melakukan pengerusakan saat aksi demonstrasi penolakan pengesahan Undang-Undang omnibus law cipta kerja di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis 8 Oktober 2020. []

Berita terkait
Satu Pemuda di Makassar Terkena Busur saat Tawuran
Satu pemuda terkena busur saat terjadi tawuran antar kelompok pemuda di Kota Makassar Sulsel.
Suporter Cantik Ini Rindu Ingin Lihat Penampilan PSM Makassar
Kompetisi Liga 1 Indonesia musim 2019-2020 belum ada kepastian dilanjutkan pasca libur panjang. Ini curahan hati suporter cantik PSM Makassar
Ratusan Orang Ditangkap, saat Bentrokan di Makassar
Ratusan orang ditangkap dan dua orang polisi terluka saat demo penolakan UU omnibus law di Kota Makassar
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.