Makassar - Polrestabes Makassar menetapkan enam orang tersangka dari massa pengunjuk rasa penolakan pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang berujung rusuh di Kota Makassar, Sulsel, pada Kamis 8 Oktober 2020, lalu. Polisi sebut, mereka telah dilakukan penahanan.
Yang diproses lanjut sebanyak enam orang. Mereka sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudiawan Wibisono mengatakan, dari 250 orang yang diamankan dalam unjuk rasa penolakan pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja berujung rusuh di Makassar, sedikitnya ada enam orang telah ditetapakan sebagai tersangka.
"Yang diproses lanjut sebanyak enam orang. Mereka sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan," kata Yudiawan kepada Tagar, Sabtu 10 Oktober 2020.
Berita terkait:
- Demo Omnibus Law di Makassar Disusupi Pemuda dari Luar
- Hujan Gas Air Mata Warnai Demo Tolak UU Omnibus Law di Makassar
- Bentrokan di Makassar, Pos Polisi Dilempari Bom Molotov
- Demo Omnibus Law di Makassar, Mahasiswa Tiduran di Jalanan
Ke enam orang yang ditetapkan tersangka ini, masing-masing berinisial KI, NY, MF, D, dan seorang mahasiswi SL. Mereka ini dipersangkakan atau diterapkan dengan pasal berbeda.
"Tersangka KI dan SL dijerat pasal 160 dan 214 KUHP. Sementara Ince, NY, MF dan D dijerat dengan pasal 170 Jo 406 dan 214 Jo 55 KUHP," bebernya.
Berikut bunyi pasal:
Pasal 160 KUHP berbunyi: "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan Undang-Undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahum atau denda paling banyak empat ribu lima ratus.
Pasal 214 KUHP menyebutkan jika dilakukan pembubaran dan dilakukan perlawanan oleh dua orang atau lebih makan akan diancam pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Kemudian, Pasal 170 KUHP, yaitu: Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Sebelumnya, ratusan massa diamankan polisi karena diduga melakukan tindakan anarkis dengan melempari polisi dengan batu hingga melakukan pengerusakan saat aksi demonstrasi penolakan pengesahan Undang-Undang omnibus law cipta kerja di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis 8 Oktober 2020. []