Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi memecat Sitti Hikmawatty dari jabatannya sebagai Komisioner di Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Pemberhentian Sitti tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 43/P Tahun 2020 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota KPAI Periode 2017-2022.
Sudah (ditandatangani), betul (pecat).
Sekretaris Utama Kementerian Sekretaris Negara Setya Utama menyatakan, Presiden Jokowi juga sudah menandatangani Keppres tersebut.
Saat dikonfirmasi, Setya membenarkan mengenai beredarnya surat pemberhentian Sitti Hikmawatty. "Sudah (ditandatangani), betul (pecat)," kata Setya saat dihubungi wartawan, Senin, 27 April 2020.
Baca juga: Ketua Dewan Etik KPAI Heran Sitti Hikmawatty Ngotot
Keppres itu berbunyi, Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd. memenuhi syarat untuk diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022, karena telah melakukan pelanggaran kode etik, yang didasarkan atas keputusan Dewan Etik KPAI."
Selain itu, tertuang juga dalam keppres pelaksanaan keputusan presiden ini dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Pemecatan Sitti memang direkomendasikan oleh Dewan Etik KPAI. Sitti dianggap melakukan pelanggaran integritas dengan polemik wanita berpotensi hamil karena satu kolam renang dengan laki-laki walaupun tanpa adanya penetrasi.
Sebelumnya, KPAI mengajukan surat kepada Presiden Jokowi untuk mencopot Komisioner Penanggung Jawab Bidang Kesehatan dan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (Napza) Sitti Hikmawatty. Namun, hal itu justru dinilai terlalu berlebihan.
Baca juga: Komisioner KPAI Sitti Nilai Pencopotannya Berlebihan
"Saya melihat ada upaya mengadili saya dengan cara yang berlebihan, ketidakmampuan pimpinan dalam mengelola manajemen internal KPAI serta manajemen konflik di dalamnya, kapasitas independensi sebagai pimpinan sebuah Lembaga Negara yang Independen juga perlu dipertanyakan, terhadap tekanan yang ada," kata Sitti dalam siaran pers yang diterima Tagar, Minggu, 26 April 2020.
Dari hal itulah, Sitti menyayangkan keterangan pers Ketua KPAI Susanto yang dia anggap bermasalah dan aneh. Sebab, setelah sekian lama kasus itu berlalu, baru saat ini Susanto mengumumkan keputusan mencopot Sitti.
"Hal ini dilakukan demi memperkuat framing ke media setelah saya mengajukan surat keberatan pemberhentian diri saya oleh Presiden ke saya. Saya sebenarnya ingin mempertanyakan maksud pernyataan siaran pers Ketua KPAI pada tanggal 23 April tersebut diarahkan ke mana? Jika meminta saya mundur, maka waktunya tersebut telah terlewati semua," kata Sitti Hikmawaty. []