Jakarta - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty 'memohon' kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menunda pemecatan atas dirinya. Terancam dipecat, dia mengaku ingin mengantarkan surat pengunduran diri ke Jokowi.
KPAI diketahui telah melakukan sidang internal yang menghasilkan rekomendasi pemecatan Sitti akibat pernyataannya tentang wanita bisa hamil jika berenang bersama laki-laki. Pada Senin 23 Maret 2020, KPAI melayangkan rekomendasi pemecatan Sitti kepada Jokowi melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Puspayoga.
"Saya mohon izin pembahasan tentang dewan etik ini sementara kita tunda saja dulu. Saya sendiri yang akan mengantar surat permohonan pengunduran diri saya kepada bapak Presiden," kata Sitti dalam konferensi pers yang disampaikan secara virtual pada Sabtu, 25 April 2020.
...terutama penguatan kebijakan perlindungan yang berperspektif anak-anak.
Komisioner KPAI bidang Kesehatan dan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif tersebut mengatakan seluruh unsur masyarakat dan pemerintah saat ini bersatu padu memutus rantai penyebaran virus coroana atau Covid-19 di Tanah Air. Maka dari itu dia mohon kepada Jokowi agar saat ini dapat melaksanakan tugasnya terlebih dahulu mendampingi anak-anak di masa pandemi.
"Bapak Presiden, ada musuh bersama yang harus kita hadapi, yakni pandemi Covid-19. Izinkan saya menuntaskan upaya perlindungan anak di masa pandemi ini, terutama penguatan kebijakan perlindungan yang berperspektif anak-anak," ucap Sitti.
Seperti diketahui, KPAI merekomendasikan pemecatan Sitti Hikmawatty lantaran terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik pejabat publik terhadap prinsip integritas, prinsip kepantasan, prinsip kesaksamaan, dan prinsip kolegialitas. Rekomendasi itu berdasarkan Surat Keputusan Dewan Etik KPAI Nomor: 01 /DE/KPAI/III/2020.
"Pelanggaran etik oleh Komisioner Terduga disebabkan karena lemahnya kompetensi teknis, kompetensi etika, dan kompetensi leadership dari yang bersangkutan. Padahal ketiga kompetensi tersebut merupakan kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh seorang pejabat publik," tulis Dewan Etik KPAI melalui surat keputusan tersebut.
Menurut Dewan Etik KPAI, pernyataan Sitti tidak hanya merugikan pribadinya tetapi telah mencoreng lembaga independen negara di mana alumnus Akademi Gizi Bandung itu bernaung.
"Terutama dalam bentuk kecaman dan olok-olok yang berdampak negatif bukan hanya terhadap Komisioner Terduga secara pribadi, melainkan juga terhadap KPAI dan bahkan terhadap bangsa dan negara," tulis Dewan Etik KPAI.
Sebagai langkah menindaklanjuti pelanggaran yang telah dilakukan, rapat pleno Dewan Etik KPAI merekomendasikan Sitti untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisioner KPAI.
Rapat pleno KPAI yang berlangsung pada 17 Maret 2020 itu memberi jangka waktu kepada Sitti untuk mengundurkan diri hingga 23 Maret 2020. Namun, hingga tanggal tersebut, KPAI tidak menerima surat pengunduran diri dari Komisioner Terduga Sitti Hikmawatty. []