KPAI Patuhi Dewan Etik Copot Sitti Hikmawatty

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memutuskan untuk mencopot Sitti Hikmawatty karena anggapan berenang di kolam bisa hamil kalau ada sperma.
Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty membuat gempar setelah menyebut perempuan yang sedang berenang di kolam renang bisa hamil. (Foto: Facebook/Sitti Hikmawatty)

Mataram - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memutuskan untuk mencopot Komisioner Penanggung Jawab Bidang Kesehatan dan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (Napza) Sitti Hikmawatty. Hal tersebut dilakukan sebagai sanksi atas pernyataan Sitti terkait hamil di kolam renang pada 21 Februari 2020 di salah satu media online.

Lemahnya kompetensi teknis, kompetensi etika, dan kompetensi leadership dari yang bersangkutan

Melalui Surat Keputusan Dewan Etik KPAI Nomor: 01 /DE/KPAI/III/2020, Sitti terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik pejabat publik terhadap prinsip integritas, prinsip kepantasan, prinsip kesaksamaan, prinsip kolegialitas.

"Pelanggaran etik oleh Komisioner Terduga disebabkan karena lemahnya kompetensi teknis, kompetensi etika, dan kompetensi leadership dari yang bersangkutan. Padahal ketiga kompetensi tersebut merupakan kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh seorang pejabat publik," tulis Dewan Etik melalui surat keputusan Nomor 01 /DE/KPAI/III/2020.

Baca juga: Istana ke Sitti Hikmawatty: Hati-hati Berpendapat

Pernyataan Sitti, menurut Dewan Etik KPAI, tidak hanya merugikan pelaku secara pribadi, namun juga telah mencoreng nama baik KPAI sebagai sebuah lembaga negara independen.

"Terutama dalam bentuk kecaman dan olok-olok yang berdampak negatif bukan hanya terhadap Komisioner Terduga secara pribadi, melainkan juga terhadap KPAI dan bahkan terhadap bangsa dan negara," tulis Dewan Etik KPAI.

Sebagai langkah menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh Komisioner Sitti, melalui rapat pleno KPAI, Dewan Etik merekomendasikan kepada Komisioner Terduga untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisioner KPAI.

Baca juga: Sitti Hikmawatty Tersohor di Dunia Karena 'Renang Hamil'

Rapat Pleno yang berlangsung pada 17 Maret 2020 itu memberi jangka waktu kepada Sitti untuk mengundurkan diri hingga 23 Maret 2020. Namun, hingga tanggal tersebut, KPAI tidak menerima surat pengunduran diri dari Komisioner Terduga.

"Maka dengan merujuk pada keputusan pleno tersebut, KPAI menyampaikan usulan kepada Bapak Presiden untuk memberhentikan Saudari SH (Sitti Hikmawatty), dari jabatannya sebagai Anggota KPAI," tulis KPAI melalui siaran pers, 23 April 2020. []

Berita terkait
Ucapan Asbun Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty
Pernyataan anggota KPAI Sitti Hikmawatty kolam renang bisa memyebabkan kehamilan sangat menyesatkan. Ia tak layak duduk di komisi itu.
Sitti Hikmawatty 'Renang Hamil', Hotman Colek DPR
Pengacara flamboyan Hotman Paris Hutapea menyinggung DPR dan Ikatan Dokter Indonesia, soal kontroversinya ucapan Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty.
Sitti Hikmawatty Bisa Dijerat Pasal Penyebaran Berita Bohong
Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty bisa dijerat pasal penyebaran berita bohong. Bilang wanita bisa hamil jika berenang campur laki-laki. Itu bohong.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.