Sitti Hikmawatty Duga Pencopotannya Ada Motif Lain

Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty menduga keputusan pencopotannya bukan hanya dilatari atas pernyataannya tentang wanita bisa hamil.
Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty membuat gempar setelah menyebut perempuan yang sedang berenang di kolam renang bisa hamil. (Foto: Facebook/Sitti Hikmawatty)

Jakarta - Komisioner Penanggung Jawab Bidang Kesehatan dan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (Napza) Sitti Hikmawatty menduga keputusan pencopotannya bukan hanya dilatari atas pernyataannya tentang wanita bisa hamil jika berenang bersama laki-laki. Menurutnya pemberhentian itu juga terkait dengan sepak terjangnya dalam advokasi dan kampanye anti tembakau.

Izinkan saya menuntaskan upaya perlindungan anak di masa pandemik ini.

Sitti percaya dia merupakan korban ketidakadilan oleh dewan etik dalam penanganan kasus kesalahan ucap yang berujung pada pemberhentian dirinya.

"Kuat dugaan (pemberhentian) ini terkait dengan peran saya dalam advokasi dan kampanye anti tembakau, hal ini didasarkan pada adanya kaitan pola yang sama dalam memainkan buzzer, serta account-account yang digunakan dengan gaya bahasa yang sama, meski kemudian hari secara rapih account tersebut kemudian diganti," kata Sitti dalam keterangan persnya yang diterima Tagar, Minggu, 26 April 2020.

Kendati demikian, Sitti tidak ingin bereaksi berlebihan atas keputusan yang dikeluarkan dewan etik tersebut. Sebab, menurutnya saat ini ada agenda besar bangsa untuk berjuang bersama mengatasi pandemi virus Corona atau Covid-19 yang mengintaian musibah generasi jika tidak kita antisipasi dengan baik.

"Saya ingin sampaikan pula kepada Bapak Presiden, sesungguhnya saat ini adalah saat semua unsur seharusnya bersatu padu mempersembahkan bakti yang terbaik bagi bangsa, Bapak Presiden, ada musuh bersama yang harus kita hadapi, yakni pandemi Covid 19," tutur dia.

Lebih lanjut, Sitti meminta izin kepada Presiden Jokowi untuk menuntaskan upaya perlindungan anak di masa pandemi virus corona ini. Setelah itu, menurut Sitti, dirinya akan mengantar surat permohonan pengunduran dirinya ke Presiden Jokowi.

"Izinkan saya menuntaskan upaya perlindungan anak di masa pandemik ini, terutama penguatan kebijakan perlindungan yang berperspektif anak. Sambil saya tuntaskan pembenahan Lembaga KPAI dari oknum-oknum yang hanya mempertontonkan syahwat kekuasaan saja," ujarnya.

"Selepas pembenahan ini, saya sendiri yang akan mengantar surat permohonan pengunduran diri kepada Bapak Presiden," kata dia.

Sebelumnya, Sitti dicopot melalui Surat Keputusan Dewan Etik KPAI Nomor: 01 /DE/KPAI/III/2020. Dalam surat tersebut, Sitti dianggap terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik pejabat publik terhadap prinsip integritas, prinsip kepantasan, prinsip kesaksamaan, prinsip kolegialitas.

"Pelanggaran etik oleh Komisioner Terduga disebabkan karena lemahnya kompetensi teknis, kompetensi etika, dan kompetensi leadership dari yang bersangkutan. Padahal ketiga kompetensi tersebut merupakan kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh seorang pejabat publik," tulis Dewan Etik melalui surat keputusan tersebut.

Pernyataan Sitti, menurut Dewan Etik KPAI, tidak hanya merugikan pelaku secara pribadi, namun juga telah mencoreng nama baik KPAI sebagai sebuah lembaga negara independen.

"Terutama dalam bentuk kecaman dan olok-olok yang berdampak negatif bukan hanya terhadap Komisioner Terduga secara pribadi, melainkan juga terhadap KPAI dan bahkan terhadap bangsa dan negara," tulis Dewan Etik KPAI.

Sebagai langkah menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh Komisioner Sitti, melalui rapat pleno KPAI, Dewan Etik merekomendasikan kepada Komisioner Terduga untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisioner KPAI.

Rapat Pleno yang berlangsung pada 17 Maret 2020 itu memberi jangka waktu kepada Sitti untuk mengundurkan diri hingga 23 Maret 2020. Namun, hingga tanggal tersebut, KPAI tidak menerima surat pengunduran diri dari Komisioner Terduga. []

Berita terkait
Ketua Dewan Etik KPAI Heran Sitti Hikmawatty Ngotot
Ketua Dewan Etik Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) I Dewa Gede Palguna merasa heran dengan pembelaan Sitti Himawatty soal renang hamil.
KPAI Patuhi Dewan Etik Copot Sitti Hikmawatty
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memutuskan untuk mencopot Sitti Hikmawatty karena anggapan berenang di kolam bisa hamil kalau ada sperma.
Kasus Pembunuhan, KPAI Soroti Proses Sensor Film
KPAI meminta pemerintah memperketat proses seleksi tayangan film yang beredar di masyarakat, menyikapi kasus pembunuhan terhadap bocah 6 tahun.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.