Mataram - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memutuskan untuk mencopot Komisioner Penanggung Jawab Bidang Kesehatan dan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (Napza) Sitti Hikmawatty. Hal tersebut dilakukan sebagai sanksi atas pernyataan Sitti terkait hamil di kolam renang pada 21 Februari 2020 di salah satu media online.
Lemahnya kompetensi teknis, kompetensi etika, dan kompetensi leadership dari yang bersangkutan
Melalui Surat Keputusan Dewan Etik KPAI Nomor: 01 /DE/KPAI/III/2020, Sitti terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik pejabat publik terhadap prinsip integritas, prinsip kepantasan, prinsip kesaksamaan, prinsip kolegialitas.
"Pelanggaran etik oleh Komisioner Terduga disebabkan karena lemahnya kompetensi teknis, kompetensi etika, dan kompetensi leadership dari yang bersangkutan. Padahal ketiga kompetensi tersebut merupakan kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh seorang pejabat publik," tulis Dewan Etik melalui surat keputusan Nomor 01 /DE/KPAI/III/2020.
Baca juga: Istana ke Sitti Hikmawatty: Hati-hati Berpendapat
Pernyataan Sitti, menurut Dewan Etik KPAI, tidak hanya merugikan pelaku secara pribadi, namun juga telah mencoreng nama baik KPAI sebagai sebuah lembaga negara independen.
"Terutama dalam bentuk kecaman dan olok-olok yang berdampak negatif bukan hanya terhadap Komisioner Terduga secara pribadi, melainkan juga terhadap KPAI dan bahkan terhadap bangsa dan negara," tulis Dewan Etik KPAI.
Sebagai langkah menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh Komisioner Sitti, melalui rapat pleno KPAI, Dewan Etik merekomendasikan kepada Komisioner Terduga untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisioner KPAI.
Baca juga: Sitti Hikmawatty Tersohor di Dunia Karena 'Renang Hamil'
Rapat Pleno yang berlangsung pada 17 Maret 2020 itu memberi jangka waktu kepada Sitti untuk mengundurkan diri hingga 23 Maret 2020. Namun, hingga tanggal tersebut, KPAI tidak menerima surat pengunduran diri dari Komisioner Terduga.
"Maka dengan merujuk pada keputusan pleno tersebut, KPAI menyampaikan usulan kepada Bapak Presiden untuk memberhentikan Saudari SH (Sitti Hikmawatty), dari jabatannya sebagai Anggota KPAI," tulis KPAI melalui siaran pers, 23 April 2020. []