Komisioner KPAI Sitti Nilai Pencopotannya Berlebihan

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengajukan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mecopot Sitti Hikmawatty.
Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty. (Foto: Instagram/@st.hikmawatty)

Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengajukan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mecopot Komisioner Penanggung Jawab Bidang Kesehatan dan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (Napza) Sitti Hikmawatty terkait pernyataannya tentang wanita bisa hamil jika berenang bersama laki-laki. Hal ini dinilai Sitti berlebihan. 

Secara terstruktur, saya dikondisikan untuk tidak mendapat kesempatan menyampaikan pembelaan saya.

"Saya melihat ada upaya mengadili saya dengan cara yang berlebihan, ketidakmampuan pimpinan dalam mengelola manajemen internal KPAI serta manajemen konflik di dalamnya, kapasitas independensi sebagai pimpinan sebuah Lembaga Negara yang Independen juga perlu dipertanyakan, terhadap tekanan yang ada," kata Sitti dalam siaran pers yang diterima Tagar, Minggu, 26 April 2020.

Sitti menyayangkan keterangan pers Ketua KPAI Susanto yang disampaikan terkait dirinya yang terbukti melanggar etik bermasalah dan aneh. Sebab, setelah sekian lama kasus itu berlalu baru saat ini Susanto mengumumkan keputusan jika dirinya dicopot.

"Hal ini dilakukan demi memperkuat framing ke media setelah saya mengajukan surat keberatan pemberhentian diri saya oleh Presiden ke saya. Saya sebenarnya ingin mempertanyakan maksud pernyataan siaran pers Ketua KPAI pada tanggal 23 April tersebut di arahkan kemana? Jika meminta saya mundur, maka waktunya tersebut telah terlewati semua," kata dia.

Lebih lanjut, kata Sitti, dalam upaya penyelesaian masalah etik, KPAI tidak memiliki standar prosedur yang jelas. Sehingga, dia merasa proses internal yang dilakukan saat pemeriksaan atas ucapannya yang sempat heboh itu tidak memiliki rujukan aturan main.

"Secara terstruktur, saya dikondisikan untuk tidak mendapat kesempatan menyampaikan pembelaan saya disamping pengakuan saya serta pengabaian atas permohonan maaf yang saya sampaikan," ujarnya.

Dia meyakini salah ucap yang pernah dilakukan beberapa waktu lalu itu dijadikan bahan gunjingan beberapa pihak yang kemudian disambut oleh para pimpinan KPAI. Menurut Sitti, ada upaya memojokkan dirinya dalam langkah yang ditempuh oleh komisioner KPAI.

Proses pemeriksaan atas dirinya, dikatakan Sitti dilakukan dengan tergesa-gesa seolah ada kegawatan dan kedaruratan yang harus diatasi. Sementara diakuinya, saat itu kondisi Hikma masih dalam keadaan yang belum pulih.

"Kedua, upaya pembunuhan karakter yang dilakukan lewat social media, yang sudah diuji lewat lembaga kompeten. Pada saatnya saya akan sampaikan," tutur alumnus Akademi Gizi Bandung itu.

Sebelumnya, Sitti dicopot melalui Surat Keputusan Dewan Etik KPAI Nomor: 01 /DE/KPAI/III/2020. Dalam surat tersebut, Sitti dianggap terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik pejabat publik terhadap prinsip integritas, prinsip kepantasan, prinsip kesaksamaan, prinsip kolegialitas.

"Pelanggaran etik oleh Komisioner Terduga disebabkan karena lemahnya kompetensi teknis, kompetensi etika, dan kompetensi leadership dari yang bersangkutan. Padahal ketiga kompetensi tersebut merupakan kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh seorang pejabat publik," tulis Dewan Etik melalui surat keputusan tersebut.

Pernyataan Sitti, menurut Dewan Etik KPAI, tidak hanya merugikan pelaku secara pribadi, namun juga telah mencoreng nama baik KPAI sebagai sebuah lembaga negara independen.

"Terutama dalam bentuk kecaman dan olok-olok yang berdampak negatif bukan hanya terhadap Komisioner Terduga secara pribadi, melainkan juga terhadap KPAI dan bahkan terhadap bangsa dan negara," tulis Dewan Etik KPAI.

Sebagai langkah menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh Komisioner Sitti, melalui rapat pleno KPAI, Dewan Etik merekomendasikan kepada Komisioner Terduga untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisioner KPAI.

Rapat Pleno yang berlangsung pada 17 Maret 2020 itu memberi jangka waktu kepada Sitti untuk mengundurkan diri hingga 23 Maret 2020. Namun, hingga tanggal tersebut, KPAI tidak menerima surat pengunduran diri dari Komisioner Terduga. []

Berita terkait
Ketua Dewan Etik KPAI Heran Sitti Hikmawatty Ngotot
Ketua Dewan Etik Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) I Dewa Gede Palguna merasa heran dengan pembelaan Sitti Himawatty soal renang hamil.
KPAI Patuhi Dewan Etik Copot Sitti Hikmawatty
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memutuskan untuk mencopot Sitti Hikmawatty karena anggapan berenang di kolam bisa hamil kalau ada sperma.
Soal Kasus Pembunuhan, KPAI Mau Temui Anies Baswedan
KPAI dijadwalkan akan menemui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyangkut kasus pembunuhan dan permintaan satu psikolog di sekolah.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.