Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk menghadapi situasi pandemi virus corona atau Covid-19. Dia mengharapkan dukungan dari DPR agar Perppu tersebut memperoleh persetujuan untuk selanjutnya menjadi undang-undang.
"Saya mengharapkan dukungan dari DPR RI. Perppu yang baru saja saya tanda tangani ini akan segera diundangkan dan dilaksanakan. Dalam waktu yang secepat-cepatnya, kami akan menyampaikan kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan menjadi undang-undang (UU)," kata Jokowi dalam video conference di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa, 31 Maret 2020.
Baca juga: Pandemi Corona Jokowi Teken Perppu Keuangan
Jokowi menjelaskan langkah yang diambil pemerintah dalam menangani penyebaran Covid-19 ditetapkan berada pada tiga fokus utama, yakni berfokus pada kesehatan masyarakat, mempersiapkan jaring pengaman sosial untuk masyarakat lapisan bawah, dan menjaga kelangsungan dunia usaha khususnya usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Dia melanjutkan, pemerintah telah memperkirakan pandemi Covid-19 membuat ekonomi dunia berjalan semakin lambat, di mana dalam hal ini pemerintah mengantisipasi proyeksi defisit kas keuangan negara yang diperkirakan mencapai 5,07 persen dari PDB.
"Perppu ini juga kita terbitkan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya defisit APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang diperkirakan mencapai 5,07 persen," ucapnya.
Kami akan menyampaikan kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan menjadi undang-undang (UU).
Jokowi menjelaskan relaksasi defisit lebih di atas 3 persen dimungkinkan untuk terjadi selama 3 tahun fiskal ke depan, yaitu mulai periode 2020, 2021, dan 2022.
Baca juga: Jokowi: Nasabah KUR Bisa Tunda Cicilan 6 Bulan
Meski demikian, kata dia, pemerintah berkomitmen untuk tetap melakukan upaya menjaga pengelolaan fiskal yang hati-hati selama masa tersebut. Setelahnya, defisit akan kembali dijaga di batas maksimal 3 persen.
"Kita membutuhkan relaksasi kebijakan defisit APBN di atas 3 persen. Namun, relaksasi defisit ini hanya untuk 3 tahun, yaitu tahun 2020, tahun 2021, dan tahun 2022. Setelah itu, kita akan kembali ke disiplin fiskal, maksimal defisit 3 persen mulai tahun 2023," kata Jokowi. []