Darurat Sipil, Bukti Jokowi Tegas Tangani Corona?

Kebijakan darurat sipil yang hendak diambil Presiden Jokowi untuk menekan penyebaran corona apakah bentuk ketegasan dari kebijakan?
Presiden Joko Widodo. (foto: Twitter/@jokowi).

Jakarta - Anggota Komisi I DPR Fraksi Golkar Dave Akbarshah Fikarno Laksono menilai kebijakan darurat sipil yang hendak diambil Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan ketegasan pemerintah dalam menangani virus corona atau Covid-19.

"Kepala daerah maupun pusat bisa menindak tegas bagi siapapun yang melanggar aturan-aturan yang sudah dibuat pemerintah ini," ujar Dave kepada Tagar, Selasa, 31 Maret 2020.

Dia menilai, keputusan dibentuknya darurat sipil tersebut untuk memastikan masyarakat tetap berada di dalam rumah dan tidak mengadakan kegiatan bersifat keramaiana atau mengundang orang banyak.

Untuk memastikan, maka dibentuklah darurat sipil.

Menurut Dave, keputusan darurat sipil tersebut diambil setelah sebelumnya imbauan Jokowi agar masyarakat menerapkan social distancing atau beraktifitas dari dalam rumah dirasa belum efektif.

"Dengan adanya social distancing kan tujuannya supaya membuat jarak agar jangan sampai mudah tertular. Lalu untuk memastikan, maka dibentuklah darurat sipil," ucap politisi muda ini.

Dave juga menyinggung soal sikap Jokowi yang tidak mau menerapkan lockdown secara nasional ataupun wilayah. Menurutnya, dengan adanya kebijakan darurat sipil, justru apabila terdapat penularan Covid-19 di suatu kecamatan atau kelurahan tinggi, maka daerah tersebut bisa ditutup. "Jadi isolasinya itu per-daerah kecil, ga perlu dibuat secara luas," kata dia.

Sebelumnya, Jokowi berencana menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona di Tanah Air. Besar kemungkinan pemerintah juga akan mempraktikkan darurat sipil berdasarkan pada status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat virus corona.

"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing dilakukan lebih tegas, disiplin, dan lebih efektif lagi. Sehingga saya sampaikan juga tadi bahwa perlu didampingi kebijakan darurat sipil," ujar Jokowi saat memimpin rapat terbatas (ratas) dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 lewat video conference dari Istana Bogor, Jawa Barat, Senin, 30 Maret 2020.

Adapun istilah darurat sipil ada dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Aturan ini menerapkan tiga tingkatan keadaan bahaya dari yang terendah hingga tertinggi. Yakni, keadaan darurat sipil, keadaan darurat militer, dan keadaan perang. []

Berita terkait
Luhut Sebut Hanya China yang Sukses Terapkan Lockdown
Menteri Luhut Binsar mengatakan hanya China yang berhasil menerapkan kebijakan lockdown demi menekan perkembangan corona.
Jokowi Enggan Lockdown Bukan Karena Ogah Biayai Rakyat
Pengamat kebijakan publik mengungkapkan alasan Presiden Jokowi enggan lockdown bukan karena ogah biayai rakyat.
PKS Tolak Gedung DPR Jadi RS Darurat Pasien Corona
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menolak tempat kerja anggota DPR dan MPR disulap menjadi RS darurat pasien virus corona.