Jokowi Dapat THR Idul Fitri 2019 dan Gaji ke-13?

Jokowi dapat THR Idul Fitri 2019 dan gaji ke-13 seperti PNS, anggota TNI, anggota Kepolisian dan pensiunan PNS?
Presiden Joko Widodo. (Foto: Antara/Puspa Perwitasari)

Jakarta - Ternyata tidak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian dan pensiunan PNS yang memperoleh tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. Presiden Jokowi pun berhak mendapatkan hak yang sama, sebagai wujud apresiasi negara atas pengabdiannya kepada bangsa.

Seperti termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 36 Tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang pemberian THR, Presiden masuk kategori sebagai Pejabat Negara.

Dalam Pasal 1 butir 4 disebutkan, yang tergolong sebagai Pejabat Negara adalah:

1. Presiden dan Wakil Presiden; 

2. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;

3. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;

4. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;

5. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim Ad Hoc;

6. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;

7. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

8. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;

9. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;

10. Menteri dan jabatan setingkat menteri;

11. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;

11. Gubernur dan Wakil Gubernur;

12. Bupati atau Walikota dan Wakil Bupati atau Wakil Walikota; 

13. pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Mengenai hal tersebut sudah disepakati oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada 6 Mei 2019, seperti yang Tagar lihat dari situs setkab.go.id pada Jumat 31 Mei 2019.

Pemberian THR merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan kepada PNS, TNI, Polisi, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Untuk besaran pemasukan, sebesar penghasilan satu bulan pada dua bulan sebelum hari raya Idul Fitri.

Dengan adanya PP yang diteken Presiden Jokowi ini, maka pembayaran THR kepada PNS/Polri/TNI/pensiunan dan pejabat negara tidak perlu menunggu Peraturan Daerah sebagaimana disebut dalam PP No 35 tahun 2019, tetapi cukup Peraturan Kepala Daerah.

Aturan tersebut tertuang juga dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2019. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo Senin 6 Mei 2019 lalu, besaran THR yang diberikan sebesar penghasilan satu bulan yang diterima pekerja tersebut pada dua bulan sebelum bulan hari raya.

Besaran THR bagi PNS, anggota TNI, Polri, Pejabat Negara sesuai aturan tersebut diatur paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan kinerja.

Berdasarkan aturan tersebut, THR harus dibayarkan paling lambat 10 hari sebelum tanggal hari raya. Bila pembayaran tersebut belum dapat dibayarkan, maka THR dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya.

Total anggaran untuk THR ini sebesar Rp 20 triliun. Apabila ditambah dengan gaji ke-13 maka anggaran yang digelontorkan pemerintah sebesar Rp 40 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapan, pemerintah akan segera mencairkan THR dan gaji ke-13 PNS-Pensiunan. Jadwalnya sudah ditentukan. 

"Untuk THR, tanggal 24 Mei 2019 sudah bisa kami laksanakan (cairkan) sesuai dengan proses yang sekarang sudah berjalan," ujarnya di Jakarta, Rabu 8 Mei 2019.

Sementara itu, untuk gaji ke-13, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu memastikan tidak akan ada perubahan jadwal dari tahun-tahun sebelumnya. 

Biasanya gaji ke-13 dicairkan setiap awal Juli. Hal itu dilakukan bersamaan dengan tahun baru ajaran sekolah. Karena diberikan untuk meringankan biaya sekolah anak. 

"Nanti gaji ke-13 dicairkan pada bulan selanjutnya (setelah THR)," ungkap Sri Mulyani.

Baca juga:


Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.