Job Desk Dewan Pengawas KPK

Dewan Pengawas KPK menjadi polemik di tengah masyarakat. Ada pro kontra. Kehadirannya dicurigai melemahkan KPK. Apa sebenarnya job desk-nya?
Dewan Pegawas KPK periode 2019-2023 (dari kiri) Syamsuddin Haris, Harjono, Artidjo Alkostar, Tumpak Hatorangan Panggabean dan Albertina Ho berpose bersama sebelum upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 20 Desember 2019. Presiden Joko Widodo resmi melantik lima orang Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 yaitu Artidjo Alkostar, Harjono, Syamsuddin Haris, Tumpak Hatorangan Panggabean dan Albertina Ho. (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatarongan Panggabean menanggapi keraguan publik yang skeptis dengan kehadiran 'organ baru' di tubuh KPK tersebut.

"Ya menjawab keraguan publik, skeptis itu bagus. Supaya memotivasi kami untuk lebih maju ke depannya," ujar Tumpak dalam acara serah terima jabatan dan pisah sambut KPK periode 2019-2023, Jumat, 20 Desember 2019.

Dewan Pengawas KPK menjadi polemik di tengah masyarakat. Ada yang pro, ada yang kontra. Pihak yang kontra beranggapan kehadiran dewan pengawas tersebut akan melemahkan KPK.

Tumpak menjelaskan Dewan Pengawas KPK akan bekerja sesuai job desk tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No. 30 Tahun 2003 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebagai langkah awal, Dewan Pengawas KPK akan menyusun mekanisme hubungan kerja dengan pimpinan KPK yang ada.

"Sesuai UU yang ada. Ada 6 tugas Dewas. Karena organ baru, kami akan menyusun hubungan kerja sesama kami dan juga hubungan kami kepada pimpinan KPK," ujar Tumpak.

Ya menjawab keraguan publik, skeptis itu bagus.

Dalam UU No. 19 Tahun 2019 Pasal 37B tertulis, Dewan Pengawas KPK memiliki enam tugas pokok.

1. Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK;

2. Memberikan izin atau tidak memberikan izin Penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;

3. Menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan Pegawai KPK;

4. Menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini;

5. Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan Pegawai KPK; dan

6. Melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan Pegawai KPK.

Tumpak Hatarongan Panggabean adalah Wakil Ketua KPK angkatan pertama pada periode 2003-2007. Ia dilantik Presiden Jokowi sebagai Ketua Dewan Pengawas KPK bersama empat anggota Dewan Pengawas KPK lain, yakni Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, dan Harjono.

Dalam kesempatan sama, Presiden Jokowi juga mengambil sumpah jabatan lima pimpinan KPK. Yaitu Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, dan Alexander Marwata, Lili Pantauli Siregar, Nurul Ghufron, Nawawi Pamolango, masing-masing menjabat Wakil Ketua KPK. []

Baca juga:

Berita terkait
Profil Harjono Anggota Dewan Pengawas KPK
Harjono, mantan Hakim MK dan Ketua Dewan Kehormatan DKPP dilantik jadi anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2019-2023
Dewan Pengawas KPK Tidak Diisi Kader Politik
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata meyakini posisi Dewan Pengawas (Dewas) KPK tidak diisi kader politik.
Tumpak Panggabean Jelaskan Tugas Ketua Dewas KPK
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan tugasnya sebagai
0
Banyak Kepala Daerah Mau Jadi Kader Banteng, Siapa Aja?
Namun, lanjut Hasto Kritiyanto, partainya lebih mengutamakan dari independen dibandingkan politikus dari parpol lain.