Dewan Pengawas KPK Tidak Diisi Kader Politik

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata meyakini posisi Dewan Pengawas (Dewas) KPK tidak diisi kader politik.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) didampingi Juru Bicara Febri Diansyah meninggalkan ruangan seusai konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu, 18 September 2019. (Foto: Tagar/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata meyakini posisi ketua hingga anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode kerja 2019-2023, tidak mungkin diisi oleh kader partai politik. 

Yang jelas kan harapannya ya mereka pasti orang yang paham terkait persoalan korupsi.

Baca juga: Bambang Soesatyo Dukung KPK Masuk UUD 1945

"Kan presiden atau siapa kemarin (bilang) enggak mungkin dari partai politik. Ya kan? Enggak mungkin ditunjuk dari partai politik," ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 17 Desember 2019.

Alex yang kembali terpilih sebagai pimpinan lembaga antirasuah periode 2019-2023 itu menyebutkan komponen utama Dewas KPK bakal diisi kalangan profesional, yang memahami permasalahan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Indonesia.

"Yang jelas kan harapannya ya mereka pasti orang yang paham terkait persoalan korupsi," ucapnya.

Menurutnya, Dewas KPK adalah majelis atau badan yang akan bertugas mengawasi KPK. Selain itu, juga dapat mengevaluasi kinerja KPK setiap satu tahun. 

Dewan Pengawas KPK dipilih oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan disebutkan terdiri dari lima orang. 

Baca juga: Jokowi: Nama Dewan Pengawas KPK Sudah Final

Untuk diketahui, Dewan Pengawas KPK adalah struktur baru dalam tubuh KPK berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.

Dewan Pengawas bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, termasuk pemberian izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan, menyusun, dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK.

Kemudian, menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai dan lainnya.

Dalam Pasal 69A ayat (l) UU No 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK disebutkan "Ketua dan anggota Dewan Pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia."

Dewan Pengawas rencananya akan dilantik bersama dengan pimpinan KPK periode 2019-2023 pada 21 Desember 2019.

Kehadiran Dewan Pengawas di bawah Presiden diatur sebagaimana tertuang dalam Pasal 37A, Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, Pasal 37E, Pasal 37F, dan Pasal 37G serta Pasal 69A, Pasal 69B, Pasal 69C, dan Pasal 69D.

Anggota Dewan Pengawas berjumlah lima orang Dewan Pengawas dengan tugas antara lain mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.

Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis atau tidak memberikan izin tertulis terhadap permintaan izin sebagaimana dimaksud paling lama 1 x 24 jam sejak permintaan izin diajukan.

Baca juga: KPK Beberkan Fungsi Pencegahan Tipikor di Indonesia

Berdasarkan pasal 69 D UU No 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK, disebutkan "Sebelum Dewan Pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum Undang-Undang ini diubah."

Dewan Pengawas KPK juga menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan. []

Berita terkait
Catatan 4 Tahun KPK: e-KTP Paling Mencuri Perhatian
Pimpinan KPK 2015-2019 memperlihatkan sejumlah pencapian termasuk sorotan publik terbanyak terhadap kasus korupsi terkait mega proyek e-KTP.
KPK Tetapkan Nurhadi MA dalam Kasus Makelar Perkara
Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara perdata di MA.
Kasus Dana Hibah BCCF Mangkrak, KPK Diminta Terlibat
LSM GGMH meminta KPK mengambil alih dugaan kasus korupsi dana hibah yang menyeret Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.