Jepara Zona Merah Produksi Rokok Ilegal

Kabupaten Jepara Jawa Tengah menjadi zona merah produksi rokok ilegal. Akibatnya wilayah ini menjadi daerah incaran bea cukai Kudus.
Anggota Satpol PP Jepara menunjukkan hasil sitaan rokok tanpa dilengkapi pita cukai resmi, Rabu 20 November 2019. (Foto: Tagar/Padhang Pranoto)

Jepara - Kabupaten Jepara Jawa Tengah menjadi zona merah produksi rokok ilegal.  Wilayah di pesisir utara Jawa ini, menjadi daerah incaran kantor bea cukai Kudus. Di November 2019  ini saja, sebanyak 1.126.950 batang rokok non pita dan pita cukai palsu, disita dari tempat produksi di Kecamatan Kalinyamatan dan Kecamatan Welahan.

Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Dwi Prasetyo Rini membenarkan hal tersebut. Menurutnya, dibanding wilayah lain di eks Karisidenan Pati, Jepara merupakan produsen rokok ilegal terbanyak.

"Ya kalau di wilayah Kudus (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai) yang meliputi Blora, Rembang, Pati, Kudus, Jepara Paling banyak," ujarnya saat dihubungi oleh Tagar, Rabu 20 November 2019.

Dulu sekitar tahun 2010 di situ banyak tempat produksi rokok kecil-kecilan tapi resmi.

Dikatakan Rini, banyaknya produksi rokok ilegal tanpa pita cukai tak lepas dari sejarah wilayah tersebut. Menurutnya, di Kecamatan Welahan dan Kalinyamatan, dulunya merupakan bekas tempat produksi rokok skala rumahan.

Namun karena perubahan peraturan, usaha pembuatan rokok tersebut terpaksa gulung tikar.

"Dulu sekitar tahun 2010 di situ banyak tempat produksi rokok kecil-kecilan tapi resmi. Selain pangsa pasar, ada pula peraturan kalau pabrik rokok skala kecil harus minimal 200 meter persegi. Nah produsen skala rumahan tidak bisa (bertahan)," paparnya.

Catatan penindakan Kantor Bea Cukai Kudus, hingga 14 November, sudah ada 128 kali operasi yang dilakukan di seluruh eks karisidenan Pati. Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara hingga Rp 8 Miliar lebih

Sementara itu, jumlah rokok yang disita adalah 18.656.242 batang sigaret kretek mesin. Sementara rokok buatan tangan yang disita mencapai 4.976 batang.

Kalau harganya itu berkisar Rp 5000 sampai Rp 7000.

Meski telah ratusan penindakan dilakukan, namun Rini mengakui belum bisa menjangkau pemilik modal rokok ilegal tersebut. Kebanyakan, saat penggrebegan, yang ditemui adalah para pekerja.

Terpisah, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Jepara Abdul Muid, tak menampik kenyataan itu. Menurutnya, wilayah Jepara terutama Kalinyamatan, banyak ditemukan peredaran rokok tanpa cukai.

"Kami pernah melakukan penindakan di toko-toko atau pun pasar-pasar. Bahkan kami pernah mengamankan empat bal rokok ilegal," urainya.

Selain dijual di luar Jawa, rokok ilegal tersebut banyak beredar di kawasan Jepara. Harganya pun terpaut jauh dengan rokok bercukai resmi.

"Kalau harganya itu berkisar Rp 5000 sampai Rp 7000. Meskipun murah, namun dengan metode penjualan mereka, dijual Rp 4000 pun mereka sudah untung," ungkap Abdul Muid.

Perlu diketahui, tahun 2020 tarif cukai rokok naik sekitar 23 persen. Dan harga jual rokok eceran naik sebesar 35 persen. Karena kenaikan itu, dipastikan harga rokok di pasaran akan naik. []

Baca juga:

Berita terkait
Kisah Ibu Rumah Tangga Tertular HIV di Jepara
Seorang ibu rumah tangga di Jepara blak-blakan dirinya seorang pengidap HIV positif, penyakit mematikan itu telah merenggut nyawa suami dan anaknya
Sungai di Jepara Tercemar Limbah Tekstil Tenun Troso
Sungai dan sumur warga desa Troso Jawa Tengah berubah warnah akibat limbah tekstil yang dibuang warga ke aliran sungai.
Temuan Kasus HIV AIDS di Jepara Tertinggi se-Jateng
Kasus HIV AIDS di Jepara mencapai 1.135 temuan. Jumlah itu termasuk yang tertinggi di Jawa Tengah.