Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Bawang dan Kelapa Thailand

Barang ilegal tersebut diangkut dari Satun, Thailand, dan akan disebar luaskan di Indonesia.
Barang Selundupan di Aceh. Barang Bukti, 950 karung bawang merah, 190 karung kelapa, 175 batang bibit pohon kurma, 26 ekor ayam hidup, d70 karton obat/vitamin unggas, 75 karton teh, dan 2 karung pupuk tanpa dokumen impor. Yang diangkut kapal motor Tuna I GT 35 berbendara Indonesia di perairan Aceh Tamiang.(Fahzian)

Banda Aceh, (Tagar 16/3/2018) - Tim patroli kapal Bea Cukai Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan bawang dan kelapa ilegal yang diangkut kapal motor Tuna I GT 35 berbendara Indonesia di perairan Aceh Tamiang.

Barang ilegal tersebut diangkut dari Satun, Thailand, dan akan disebar luaskan di Indonesia.

Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh Agus Yulianto mengatakan, penangkapan kapal yang mengangkut barang impor ilegal tersebut setelah pihaknya menerima laporan tentang adanya pergerakan yang mencurigakan di perairan Ujung Aceh Tamiang.

Sempat melarikan diri saat akan diperiksa Bea Cukai Aceh, kapal motor yang dinahkodai UH (40) serta ditumpangi oleh 4 ABK lainnya terpaksa harus menyerahkan diri.

Di dalam kapal tersebut ditemukan 950 karung bawang merah, 190 karung kelapa, 175 batang bibit pohon kurma, 26 ekor ayam hidup, d70 karton obat/vitamin unggas, 75 karton teh, dan 2 karung pupuk tanpa dokumen impor.

"Kemudian kapal tersebut kita tarik ke Belawan untuk dilakukan pemeriksaan fisik. Namun saat ini kapal tersebut telah dipindahkan ke Kanwil Bea Cukai Aceh guna diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Agus dikantornya, Banda Aceh, Jumat (16/3).

Seluruh barang ilegal tersebut bernilai jual Rp 1.028.600.000 (Satu milyar dua puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah). Sementara kerugian negara akibat kegiatan ilegal tersebut mencapai Rp 231.435.000.

Atas tindakan tersebut, para kru dan nahkoda KM Tuna I diduga melakukan pelanggaran atas ketentuan pasa 102 huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan.

Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest dipidana karena melakukan penyeludupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun. (fzi)

Berita terkait