Rokok Ilegal Senilai Rp 8,9 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Sulawesi Selatan

Diikuti minuman keras ilegal sebanyak 522 botol, senilai Rp 301 juta.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah dan Wali Kota Makassar Danny Pomanto hadir dalam pemusnahan rokok dan minuman keras ilegal di jalan Kapasa Raya, Kelurahan Kapasa Raya, kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Rabu (13/3/2019). (Foto: Tagar/Rio)

Makassar, (Tagar 13/3/2019) - Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan melakukan pemusnahan 12.543.000 batang rokok ilegal senilai Rp 8,9 Milyar. Diikuti minuman keras ilegal sebanyak 522 botol, senilai Rp 301 juta.

Pemusnahan barang ilegal tersebut merupakan upaya nyata Bea Cukai dalam menjalankan fungsinya selaku community protector, di mana Bea Cukai akan terus berupaya untuk melindungi masyarakat dari beredarnya barang-barang ilegal yang berpotensi membahayakan.

Menurut Direktur Jenderal Bea Cukai Sulawesi Selatan, Heru Pambudi, rokok dan minuman keras ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan pihaknya sepanjang tahun 2018 hingga tahun 2019.

"Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp 4,2 miliar," ujar Heru di Makassar, Rabu (13/3).

Rokok dan minuman keras ilegal tersebut berhasil diamankan dari pelabuhan laut. Sedangkan sebagiannya dari yang sudah beredar di pasaran di wilayah Sulsel dan Sulawesi Barat.

Heru menambahkan, Bea Cukai berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari beredarnya barang-barang ilegal yang berisiko tinggi. Ini sejalan dengan program yang diusung oleh Bea Cukai untuk menciptakan iklim bisnis yang kondusif bagi para pelaku usaha yang menaati dan ketentuan perpajakan.

"Kami akan senantiasa mendorong para pelaku usaha, baik untuk selalu menanamkan mindset bahwa legal itu mudah. Tujuannya agar pasar dalam negeri diisi oleh produk-produk lokal yang membayar pajak," terang Heru.

Pemusnahan tersebut diharapkan juga dapat memberi efek jera kepada para oknum yang berupaya untuk memproduksi dan menggedarkan rokok serta minuman keras secara ilegal dengan tujuan menghindari ketentuan perpajakan.

"Penindakan yang telah Bea Cukai lakukan tidak lepas dari peran aktif, dan sinergi antar instansi, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam melakukan dan melaporkan tindakan yang melanggar ketentuan hukum," pungkas Heru.

Baca juga: Rokok Pintu Gerbang Menuju Narkoba, Benarkah?

Berita terkait
0
Demokrat: egah Polarisasi, Elit Politik Jangan Takut Berkompetisi
Demikian ditegaskan Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, dalam keterarannya pada Selasa, 28 Juni 2022.