Jenguk Korban Demo, Kapolda Metro: 135 Orang Sedang Didalami

Nana Sudjana jenguk pedemo maupun anggota kepolisian dan TNI yang menjadi korban dalam aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Nana Sudjana didamping Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung AR memberikan keterangan kepada awak media soal kebakaran di Kejaksaan Agung RI. (foto: ANTARA/Laily Rahmawaty/am).

Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menjenguk pedemo maupun anggota kepolisian dan TNI yang menjadi korban dalam aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Dalam kesempatan itu, Nana juga mengungkapkan ihwal perkembangan para pedemo yang diamankan Polda Metro Jaya.

Dan untuk masyarakat itu ada sekitar 30 orang, yang dirawat di RS Polri itu 4 orang dan alhamdulillah juga sudah mulai membaik

"Ada sekitar 1.192 para pengunjuk rasa yang kami amankan yang terdiri dari 166 mahasiswa, kemudian 570 pelajar, ada 161 buruh, dan yang lain-lain 295. Kemudian sampai tadi malam sudah kami pulangkan sekitar 1.057 orang," ujar Nana kepada wartawan, Sabtu, 10 Oktober 2020.

"Masih ada 135 orang dalam proses pendalaman terkait peran dalam aliran aksi anarkisme," ucapnya menambahkan.

Nana menjelaskan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait pengrusakan yang dilakukan para pedemo tersebut. Dia juga menuturkan ada beberapa fasilitas umum yang dirusak oleh demonstran.

"Jadi ada sekitar 25 unit bis yang dirusak dan 11 pos polisi yang dilakukan pengrusakan dan pembakaran, tapi sekarang sudah mulai kita perbaiki," kata dia.

Adapun aparat keamanan yang menjadi korban sebanyak 31 orang. Terdiri dari 28 anggota Polri dan 3 orang anggota TNI. Kendati demikian, keadaan para korban sudah berangsur membaik.

"Dari anggota Polri yang masih dirawat di RS 6 orang, dan alhamdulillah sudah membaik. Dan untuk masyarakat itu ada sekitar 30 orang, yang dirawat di RS Polri itu 4 orang dan alhamdulillah juga sudah mulai membaik," ujarnya.

Diketahui, DPR RI mengesahkan UU Ciptaker dalam rapat paripurna pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu. Keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak atau dalam hal ini partai.

Adapun partai yang menyetujui di antaranya, PDI Perjuangan (PDIP), Gerindra, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Sementara partai politik yang menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja adalah Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Pengesahan itu menyebabkan masyarakat berunjuk rasa dan melalukan penolakan di sejumlah daerah pada Kamis, 8 Oktober 2020. Aksi turun ke jalan ini merupakan rangkaian mogok nasional dan protes yang dilakukan kelompok buruh hingga mahasiswa dan pelajar. []

Berita terkait
Kata Kapolda Sumut soal Pencopotan Perwira Gelar Pesta Nikah
Kasat Intelkam Polres Serdang Bedagai AKP Bobi dicopot dari jabatannya diduga gelar pesta nikah abaikan prokes. Ini jawaban Kapolda Sumut.
Omnibus Law, Prinsip Rule of Law Hancurkan Berbagai Negara
Luthfi Yazid mengungkapkan sederet polemik yang menyertai pengesahan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker).
Beda Cara Pembuatan Omnibus Law di Indonesia dan Negara Lain
Luthfi Yazid menyinggung bagaimana tahap pembuatan Omnibus Law di Indonesia dan negara lain. Negara lain mengkaji pembuatan secara detail.
0
Serangan ke Suharso Monoarfa Upaya Politik Lemahkan PPP
Ahmad Rijal Ilyas menyebut munculnya serangan yang ditujukan kepada Suharso Manoarfa merupakan upaya politik untuk melemahkan PPP.