Jenazah Wanita Dimandikan 4 Pria, Copot Dirut RSUD Siantar

Kasus pemandian jenazah seorang wanita oleh empat pria di RSUD Pematangsiantar menjadi pembelajaran berharga bagaimana merawat sikap toleran.
Ilustrasi memandikan jenazah. (Foto: Tagar/Istimewa)

Pematangsiantar - Kasus pemandian jenazah seorang wanita oleh empat pria di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Djasamen Saragih, Kota Pematangsiantar menjadi pembelajaran berharga bagaimana merawat sikap toleran yang telah terjalin di bumi Sapangambei Manoktok Hitei

Ketua Ikatan Keluarga Islam Simalungun (IKEIS) Kota Pematangsiantar, Lisman Saragih menilai untuk menyelesaikan permasalahan itu, penting peran pemerintah. Terlebih, kata dosen Universitas Simalungun, itu kejadian berlangsung di rumah sakit milik pemerintah.

Lisman meminta agar semua umat bersabar dan tidak terprovokasi, dengan mengedepankan prinsip saling menghargai sebagai indentitas warga kota yang terkenal toleran.

"Hal ini tentu penting disikapi karena telah menistakan agama Islam. Sebab jauh hari sudah ada kesepakatan soal prosesi fardu kifayah sesuai protap kesehatan. Namun tentulah semua umat harus tenang, menyerahkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum. Selain itu pemerintah harus hadir menyelesaikan persoalan ini,"ujar Lisman kepada Tagar, Senin, 28 September 2020.

Lisman berpendapat, tindakan tegas perlu diambil pemerintah kepada pihak rumah sakit di luar proses hukum yang berjalan. Kata dia, hal itu guna memastikan kejadian serupa tak terjadi kembali.

"Yang pertama pemerintah harus memastikan perangkat prosesi fardu kifayah sesuai syariat Islam atau kepercayaan umat lainnya disediakan. Kedua, proses hukum soal hal itu, karena kalau tidak umat Islam akan merasa dinista, disepelekan. Ini juga untuk memastikan hal sama tak terulang lagi," katanya.

Diketahui, Kota Pematangsiantar dihebohkan proses fardu kifayah jenazah seorang wanita dilakukan empat pria di RSUD dr Djasmen Saragih terjadi pada Minggu, 20 September 2020.

Sudah sepatutnya Wali Kota Pematangsiantar mengambil sikap tegas

Terungkap setelah suami mendiang, yakni Fauzi Muthe menyaksikan prosesi pemandian jenazah istrinya oleh pegawai pria di rumah sakit milik Pemko Pematangsiantar tersebut.

Copot Direksi

Terkait kasus ini, Senin pagi, sejumlah ormas Islam seperti Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) dan Gerakan Pemuda Al Wasliyah Kota Pematangsiantar mendatangi kantor Wali Kota Pematangsiantar.

Baca juga: 

Ketua Gerakan Pemuda Al Wasliyah M Hidayatullah menjabarkan pertemuan itu guna membahas penyelesaian masalah pemandian jenazah oleh pemerintah.

"Kami mintakan wali kota untuk turun menyelesaikan persoalan tersebut. Tadi kami berikan delapan tuntutan kepada pemerintah kota, salah satunya mencopot Direktur RSUD dr Djasamen Saragih, dan memastikan prosesi fardu kifayah berjalan sesuai syariat yang diajarkan," ujar Hidayat kepada Tagar.

Sementara itu praktisi hukum dari Bantuan dan Kajian Hukum Utilitarians Righibran, Pranoto mengatakan dalam UU No 44/2009 tentang Rumah Sakit, telah ditegaskan bahwa azas penyelenggaraan rumah sakit berlandaskan Pancasila dan nilai-nilai kemanusian serta profesionalitas.

Kata Pranoto, sesuai peraturan rumah sakit berkewajiban memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, efektif serta anti-diskriminatif.

"Dalam upaya penegakan hukum, terdapat sebuah teori the living law (hukum yang hidup di tengah masyarakat) yang dikemukan sosiolog hukum Eugen Erhrlich, di mana seluruh norma hukum positif sebaiknya tidak mengesampingkan norma-norma yang tidak tertulis namun dilakukan oleh masyarakat itu sendiri," katanya.

Dari kejadian tersebut, dia mengindikasi adanya kelalaian pelaksanaan standar operasional rumah sakit pelat merah tersebut yang mengesampingkan prinsip syariat Islam sebagai the living law.

"Bagi agama selain Islam sepatutnya juga diadakan oleh pihak rumah sakit, agar jenazah dapat diperlakukan sesuai kaidah hukum maupun kemanusiaan dan rumah sakit dapat benar-benar menjalankan amanah UU," tuturnya.

Pranoto mengingatkan agar kejadian ini tidak menjadi sesuatu yang berpotensi memecah belah umat beragama.

Dia mengatakan setiap proses penyelesaian sebaiknya berhenti pada meja mediasi dengan pernyataan sikap secara tertulis dan terbuka oleh rumah sakit bahwa peristiwa tersebut tidak terulang kembali.

"Sudah sepatutnya Wali Kota Pematangsiantar mengambil sikap tegas dengan memberikan sanksi maupun mengevaluasi kinerja tenaga medis di rumah sakit tersebut berdasarkan petunjuk Pasal 28-30, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien," tutur dia.[]

Berita terkait
Polda Selidiki Penyebab Kebakaran Gudang Elpiji di Siantar
Tim Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut mencari penyebab terjadinya kebakaran gudang penyimpanan elpiji di Pematangsiantar.
Kesedihan di Prosesi Pemakaman 5 Korban Kebakaran di Siantar
Hendra Kie tak mampu menyembunyikan kesedihan di prosesi pemakaman lima korban kebakaran di Pematangsiantar.
Pilkada Siantar, Posko Kotak Kosong Tantang Asner - Susanti
Relawan kotak kosong tantang paslon tunggal di Pilkada Pematangsiantar. Mereka mendirikan posko pemenangan Relawan Masyarakat Kolom Kosong