Mandikan Jenazah Tak Sesuai Akidah, RSUD Siantar Ditegur MUI

Ketua MUI Kota Pematangsiantar menegur keras pihak RSUD yang tidak menjalankan prosesi fardu kifayah atau pemandian jenazah sesuai akidah Islam.
Pengurus MUI kota Pematangsiantar bersama pihak RSUD DR Djasamen Saragih dan keluarga Fauzi Munthe saat menggelar pertemuan di gedung MUI Jalan Kartini, Kota Pematangsiantar, Sumut, Rabu, 23 September 2020. (Foto: Tagar/Anugerah Nasution)

Pematangsiantar - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar, M Ali Lubis secara tegas meminta pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Djasamen Saragih tidak main-main menjalankan prosesi fardu kifayah (pemandian jenazah), agar tidak menciderai nilai-nilai keagamaan yang sudah disepakati bersama.

Hal itu disampaikan Ali usai menggelar pertemuan dengan manajemen RSUD dr Djasamen Saragih bersama sejumlah pengurus MUI terkait prosesi pemandian jenazah seorang wanita yang dilakukan empat pria bukan muhrim di rumah sakit milik pemerintah itu.

Kata Ali, tindakan pihak rumah sakit bertentangan dengan akidah Islam. 

"Kami tegaskan agar tim gugus tugas dan rumah sakit di Kota Pematangsiantar menjalankan prosesi fardu kifayah kepada umat Islam sesuai syariat Islam yang sudah disepakati bersama," ujar Ali pada Rabu, 23 September 2020.

Menurut Ali, tindakan manajemen RSUD telah membuat keresahan di masyarakat. Bagi seorang muslim prosesi pemandian jenazah memiliki tata laksana yang sudah diatur.

MUI pun mengeluarkan imbauan, di antaranya meminta prosesi fardu kifayah kepada umat muslim sesuai syariat Islam dan protap kesehatan.

Kami selaku pihak rumah sakit meminta maaf kepada umat Islam, keluarga dan MUI Kota Pematangsiantar atas persoalan itu

Mencabut sertifikat bilal mayit atas nama Dedi Agus Harianto karena tidak melakukan prosesi pemandian jenazah dengan baik serta menyiapkan bilal mayit sesuai syariat Islam.

"Kami tegaskan sekali lagi, gugus tugas dan rumah sakit berpegang kepada hal yang sudah disepakati. Ini Kota Pematangsiantar, kota paling toleran di Indonesia, tolong jangan diusik-usik umat beragama di sini. Oleh karena itu kesepakatan jangan dilanggar," tegas Ali.

Kejadian pemandian jenazah wanita oleh empat pria terjadi pada Minggu, 20 September 2020 sesuai keterangan suami almarhum, Fauzi Munthe yang merupakan warga Seberlawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

"Jika perempuan yang meninggal wajib perempuan yang memandikannya terkecuali suaminya. Bila itu pun tidak ada, jenazah tidak perlu dimandikan cukup di-tayamum-kan saja. Namun hal itu pun tidak dilakukan oleh bilal mayit RSUD dr Djasamen Saragih," tukas Ali seraya meminta kejadian serupa jangan sampai terulang.

Wakil Direktur RSUD dr Djasamen Saragih, Ronny Sinaga menyampaikan permohonan maafnya kepada umat Islam, MUI dan keluarga Fauzi Munthe.

Ronny mengatakan, ke depannya pihak RSUD dr Djasamen Saragih akan menjalankan prosesi fardu kifayah sesuai syariat Islam.

"Kami selaku pihak rumah sakit meminta maaf kepada umat Islam, keluarga dan MUI Kota Pematangsiantar atas persoalan itu. Ke depannya kami akan berkoordinasi dengan MUI agar dapat menjalankan fardu kifayah sesuai ketentuan yang berlaku," tutur Ronny.[]

Berita terkait
Jenazah Wanita Dimandikan Empat Pria di RSUD Pematangsiantar
Prosesi pemandian jenazah seorang wanita oleh empat pria di RSUD dr Djasmen Saragih, Kota Pematangsiantar, berbuntut panjang.
Pesan Ketua PPP Sumut kepada Cawalkot Siantar Asner Silalahi
Ketua DPW PPP Sumut menititip pesan kepada calon Wali Kota Pematangsiantar, Asner Silalahi senantiasa menjaga kerukunan antar umat beragama.
Heboh, Seorang Wanita dan Pria Duel di Pinggir Jalan Siantar
Seorang wanita dan pria tengah berduel di pinggir jalan Kota Pematangsiantar, Sumut. Kejadian itu kemudian diunggah di Facebook.