Jawaban Fauzi soal Legalitas BUMD Aceh Tamiang

Direktur PT Kwala Simpang Petroleum mengatakan dirinya tidak berstatus lagi sebagai pengurus Partai Gerindra Aceh Tamiang.
Direktur BUMD PT. Kwala Simpang Petroleum, Fauzi ketika dijumpai Tagar, Senin, 31 Agustus 2020. (Foto: Tagar/Zulfitra)

Aceh Tamiang - Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, PT Kwala Simpang Petroleum, Fauzi mengatakan dirinya tidak berstatus lagi sebagai pengurus Partai Gerindra Aceh Tamiang, dan telah melayangkan surat pengunduran dirinya dari partai tersebut.

"Sudah saya ajukan surat pengunduran diri saya kepada partai," kata Fauzi ketika di konfirmasi Tagar, Senin, 31 Agustus 2020.

Kendati Fauzi mengaku dirinya telah membuat surat pengunduran diri dirinya dari partai pada 9 September 2019 lalu, namun dirinya enggan menyebut jika partai telah menerima pengunduran dirinya.

"Masalah diterima tidaknya surat pengunduran diri saya oleh partai, itu urusan partai. Yang pasti saya sudah mengundurkan diri dari DPC partai Gerindra Aceh Tamiang," katanya sembari berlalu masuk ke dalam mobil miliknya.

Sementara itu, Sekretaris Partai Gerindra Kabupaten Aceh Tamiang, Sariadi saat dikonfirmasi pada Kamis, 28 Agustus 2020 lalu mengatakan, jika status Fauzi saat ini masih aktif sebagai pengurus partai, dan menjabat sebagai ketua 4 di Partai Gerindra.

Namun, terkait sudah bergabungnya Fauzi dan telah masuknya Ia di dalam struktur BUMD PT Kwala Simpang Petroleum, Sariadi sama sekali tidak mengetahuinya. Sementara, ia mengaku jika dirinya dan partai wajib mengetahui hal itu.

Masalah diterima tidaknya surat pengunduran diri saya oleh partai, itu urusan partai.

"Tidak tau. Kapan dan sudah berapa lama saya tidak tau itu, karena yang bersangkutan tidak pernah melapor," katanya.

"Namun, secara partai, kami akan memanggil yang bersangkutan dalam waktu dekat ini, sebab ini sudah melanggar kode etik," katanya lagi.

Sariadi menambahkan, setiap pengurus dan anggota partai, secara administratif seharusnya wajib memberitahukan, atau menyampaikan keterangannya kepada Sekjen Partai Gerindra Aceh Tamiang, terkait dengan hal-hal yang terjadi seperti saat sekarang ini.

Status Fauzi sebagai Direktur PT. Kwala Simpang Petroleum mendapat sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dewan pimpinan cabang Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPC LAKI) Aceh Tamiang,Syahri El Nasir. LAKI menilai status Fauzi sebagai Direktur PT. Kwala Simpang Petroleum terindikasi ilegal.

"Fauzi merupakan pengurus partai Gerindra di Kabupaten Aceh Tamiang, dan menjabat sebagai ketua 4," kata Syahrir.

Menurutnya, untuk menjadi Direktur dan Komisaris, yang bersangkutan tidak sedang sebagai kader atau pengurus partai politik. Dan bukan juga calon legislatif dari partai politik tertentu.

"Hal itu berdasarkan qanun nomor 13 tahun 2014, tentang pendirian BUMD PT. Kwala Simpang Petroleum," katanya. [] 

Berita terkait
Mapesa Tata Ulang Nisan Peninggalan Kerajaan Aceh
Selama ini, nisan-nisan di Aceh kurang mendapat perhatian dari pemerintah maupun masyarakat sekitar.
Jumlah Peserta yang Lulus SMMPTN di Unsyiah Aceh
Dari 8.799 peserta yang mendaftar SMMPTN tahun 2020 di Unsyiah Aceh hanya 2.417 yang lulus seleksi.
Cerita di Balik Video Maki-maki Petugas Medis Aceh
Rumah sakit hanya mengambil bagian mengantar jenazah dengan mobil ambulans, mengenakan APD lengkap tidak ikut banyak membantu.