LAKI Aceh Tamiang Soroti Legalitas Kerja Sama BUMD

Untuk menjadi direktur dan komisaris, yang bersangkutan tidak sedang sebagai kader atau pengurus partai politik.
Ketua LSM LAKI DPC Aceh Tamiang, Syahri El Nasir, Jumat, 28 Agustus 2020. (Foto: Tagar/Zulfitra)

Aceh Tamiang - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Aceh Tamiang, Aceh Syahri El Nasir menilai penandatanganan kerjasama Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang atau Joint Venture Agreement melalui salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat PT. Kwala Simpang Petroleum dengan PT. Labang Donya Perkasa, pada Rabu, 12 Agustus 2020 lalu diduga cacat hukum.

Pasalnya, status Fauzi sebagai Direktur PT. Kwala Simpang Petroleum dan juga Yusran di komisaris terindikasi ilegal, karena status keduanya saat ini diduga masih sebagai pengurus partai.

"Fauzi merupakan pengurus Partai Gerindra di Kabupaten Aceh Tamiang, dan menjabat sebagai ketua 4. Begitu juga dengan Yusran, dia juga pengurus di partai PKS Aceh Tamiang," kata Syahrir kepada Tagar, Kamis, 27 Agustus 2020 kemarin.

Secara partai, dalam waktu dekat ini kita akan memanggil yang bersangkutan, sebab ini sudah melanggar kode etik.

Menurutnya, untuk menjadi direktur dan komisaris, yang bersangkutan tidak sedang sebagai kader atau pengurus partai politik. Dan bukan juga calon legislatif dari partai politik tertentu.

"Hal itu berdasarkan qanun nomor 13 tahun 2014, tentang pendirian BUMD PT. Kwala Simpang Petroleum," katanya.

Untuk itu, Nasir menyayangkan atas penempatan direktur dan juga komisaris PT. Kwala Simpang Petroleum, Fauzi dan Yusran yang diduga kuat tidak berdasarkan ketentuan perundang -undangan yang berlaku.

"Oleh sebab itu, penandatangan joint venture agreement antara PT. Kwala Simpang Petroleum dengan PT. Labang Donya Perkasa tersebut dianggap tidak sah," ujarnya

Selain itu, ketentuan itu juga tertuang dalam PP Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri Nomor Nomor 37 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau Anggota komisaris dan anggota direksi BUMD. "Jadi, ada aturan yang dikangkangi oleh Fauzi dan Yusran dalam hal ini," ujarnya.

Selanjutnya, direktur PT Kwala Simpang Petroleum, Fauzi, saat dikonfirmasi Tagar melalui pesan WhatsApp hanya dibaca namum enggan memberikan jawaban.

Sementara itu, Sekretaris jenderal Partai Gerindra Kabupaten Aceh Tamiang, Sariadi membenarkan jika status Fauzi saat ini masih aktif sebagai pengurus partai, dan menjabat sebagai ketua 4 partai tersebut.

"Secara partai, dalam waktu dekat ini kita akan memanggil yang bersangkutan, sebab ini sudah melanggar kode etik," katanya.

Selanjutnya, komisaris PT Kwala Simpang Petroleum, Yusran saat di konfirmasi Tagar tidak banyak memberikan keterangan. Hanya memberikan surat bukti pengunduran diri dirinya dari partai PKS Aceh Tamiang tertanggal 5 Juli 2019.

Saat disinggung kapan tanggal pastinya dirinya di angkat sebagai komisaris di BUMD PT Kwala Simpang Petroleum, dirinya tidak menjawab. [] 

Berita terkait
Miris, Sekolah Reot Daerah Penghasil Gas di Aceh
Kondisi Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Darussalam, di Desa Abeuk Reuling, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, sangat memprihatinkan.
Wakil Wali Kota Banda Aceh Positif C-19
Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin dinyatakan positif terpapar C-19 pada Jumat, 28 Agustus 2020.
Polisi Ungkap Peredaran Sabu 4 Kg di Aceh
Dua pelaku masing-masing berinisial F dan M. Barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan ini berupa sabu berjumlah 3.000 gram atau 3 kg.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.