Lhokseumawe – Perangkat Desa Cut Mamplam, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Aceh memberikan sanksi adat kepada seorang wanita yang berinisial YI, 37 tahun, berupa pengusiran dari desa setempat.
Sebagaimana diketahui, Yi bersama Warga Negara Asing (WNA) asal Portugal berinisial JM, 41 tahun, tertangkap mesum di salah satu rumah di desa tersebut, pada Rabu, 19 Februari 2020 sekitar pukul 23.00 WIB.
Dalam memberikan sanksi ini, telah ditetapkan oleh orang kampung dan orang tua disini. Agar perempuan tersebut dikeluarkan dari desa ini.
Kepala Desa Cut Mamplam Rafuddin mengatakan, YI yang merupakan statusnya sebagai janda maka dikenakan hukuman adat dengan cara di usir dari desa, sanksi yang diberikan tersebut sudah ditetapkan dengan kesepakatan bersama.
“Dalam memberikan sanksi ini, telah ditetapkan oleh orang kampung dan orang tua disini. Agar perempuan tersebut dikeluarkan dari desa ini. Sementara untuk laki-lakinya kita tidak tahu, karena bukan warga kampung ini,” ujar Raffudin, Senin, 24 februari 2020.
Baca juga: WNA Asal Portugal Digerebek Bersama Janda di Aceh
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang Warga Negara Asing (WNA) Asal Portugal berinisial JM, 41 tahun, tertangkap mesum dengan seorang janda yang berinisial YI, 37 tahun, di kawasan Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Aceh.
Kabid Penegakan Syariat Islam Kantor Satpol PP dan Waliyatu Hisbah (Polisi Syariah) Kota Lhokseumawe, Aceh M. Nasir mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 19 Februari 2020 sekitar pukul 23.00 WIB.
“Saya dihubungi oleh kepala desa setempat dan mengatakan bahwa ada pasangan yang bukan muhrimnya telah diamankan oleh warga di dalam rumah, sehingga kami langsung menuju kesana,” ujar Nasir, Kamis, 20 Februari 2020.
Nasir menambahkan, menurut pengakuan warga setempat saat sedang digerebek oleh warga mereka berdua baru saja selesai melakukan hubungan intim dan kemudian langsung di bawa ke Meunasah (surau). []