Jalur Khusus Bus di Tol Lebih Efektif Dibandingkan untuk Motor

Soal Kemenhub kaji usulan perluasan jalur khusus sepeda motor di tol.
Kendaraan antre memasuki kawasan Simpang Gadog, Puncak, Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/11/2018). Antrean tersebut disebabkan tingginya volume kendaraan dari arah Jakarta menuju ke kawasan Puncak Bogor dan sekitarnya dalam rangka libur Maulid Nabi Muhammad SAW. Polisi memberlakukan sistem buka tutup untuk mengurai kemacetan di kawasan tersebut. (Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya)

Jakarta, (Tagar 2/2/2019) - Pengamat transportasi Universitas Katolik Soegijapranata (Unika) Semarang, Djoko Setijowarno, menyatakan pemerintah lebih baik memberikan jalur khusus bus dibandingkan dengan jalur khusus motor di jalan tol.

"Jalur khusus bus lebih baik dari pada jalur khusus motor di jalan tol," kata Djoko Setijawarno, dikutip Antara, Sabtu(2/2).

Menurut Djoko, jalur khusus bus dinilai akan lebih aman dan selamat serta memberikan manfaat kenyamanan ke publik pengguna angkutan umum.

Sebab itu, ia menyatakan bahwa bila ingin memberikan fasilitas infrastruktur yang mewah kepada rakyat, berikanlah kepada pengguna bus yang sifatnya angkutan masal.

Sebelumnya, Kemenhub akan membuat kajian yang komprehensif dengan memperhitungkan berbagai aspek terkait dengan adanya wacana atau usulan perluasan jalur khusus sepeda motor di jalan tol yang ada di Tanah Air.

"Pemerintah perlu melakukan pertimbangan dan kajian mendalam," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (30/1).

Mudik Kendaraan UmumKepadatan kendaraan di ruas Tol Jakarta-Cikampek KM 38, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu 9/6/2018. Kemacetan terjadi karena adanya peningkatan volume kendaraan saat arus mudik Lebaran 2018 serta adanya penyempitan jalan dan para pemudik yang ingin masuk ke rest area KM 39. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak)

Berdasarkan PP No 15/2005 tentang Jalan Tol, Pasal 38 ayat (1) menyatakan jalan tol diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih. Namun, ketika dibangun jembatan Suramadu dan jalan tol Bali-Mandara yang dapat dilalui oleh kendaraan roda dua, aturan itu direvisi menjadi PP No 44/2009, yaitu dalam Pasal 38 ayat (1a).

Adapun Pasal 38 ayat (1a) berbunyi pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Dengan demikian, ujar Budi, bisa saja jalan tol dilalui oleh sepeda motor, tetapi hanya jalan tol yang spesifikasinya sama dengan jembatan Suramadu dan jalan tol di Bali.

Sedangkan untuk jalan tol di daerah perkotaan, lanjutnya, harus melalui pertimbangan dan kajian terlebih dahulu.

"Banyak hal yang perlu dipertimbangkan, salah satunya adalah jalan tol adalah bebas hambatan yang kanan kirinya bebas dari pemukiman, terjangan angin pun pasti besar, bahkan ada rambu peringatan hati-hati angin besar," katanya.

Ia mengingatkan bahwa jalan tol dibuat untuk jarak jauh dan kendaraan yang melintas pun berkecepatan tinggi, sedangkan sepeda motor dengan kapasitas cc kecil tidak dirancang untuk menempuh jarak jauh.

Berita terkait