5 Jalan Tol yang Dulu Berbayar Kini Gratis

Pembangunan infrastruktur jalan tol sedang digencarkan pemerintah untuk menunjang pemulihan dan pemerataan ekonomi yang maksimal.
Jembatan Suramadu yang menghubungkan Surabaya dengan Madura (Foto: Tagar/Adi Suprayitno)

Jakarta - Pembangunan infrastruktur jalan tol sedang digencarkan pemerintah untuk menunjang pemulihan dan pemerataan ekonomi yang maksimal.

Tahukah kamu bahwa kini sudah ada lima tol yang dulunya berbayar kini sudah gratis. Berikut daftar tol di RI yang dulunya bertarif dan kini gratis.


1. Jembatan Tol Mojokerto

Jembatan Mojokerto ditetapkan sebagai tol pada 1982. Saat itu Soeharto menandatangani Keppres Nomor 22 Tahun 1982 tentang Penetapan Jembatan Mojokerto Menjadi Jembatan Tol dan Besarannya Tol.

Saat itu tarifnya ditetapkan untuk kendaraan bermotor dengan roda 2 sebesar Rp 50, roda 3 atau roda 4 dengan berat sampai dengan 2,5 ton Rp 200, roda 3 atau roda 4 atau lebih dengan berat lebih dari 2,5 ton Rp 300.

Status jalan tol di jembatan tol Mojokerto dicabut berbarengan dengan jembatan Citarum Rajamandala di era Megawati Soekarnoputri. Pencabutan status tol itu melalui Keppres Nomor 37 tahun 2003.


2. Jembatan Tol Citarum Rajamandala

Jembatan Citarum Rajamandala ditetapkan sebagai tol melalui Keppres Nomor 34 tahun 1979. Saat itu jembatan tol Citarum Rajamandala mengenakan tarif untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih sebesar Rp 100, dan kendaraan roda 2 dan 3 sebesar Rp 50.

Status jalan tol di jembatan Citarum Rajamandala dicabut di era Megawati Soekarnoputri. Pencabutan status tol itu melalui Keppres Nomor 37 tahun 2003.


3. Jembatan Tol Sungai Kapuas

Jembatan tol Sungai Kapuas diresmikan oleh Soeharto pada 1982. Pembangunannya hanya butuh waktu satu tahun dengan panjang 420 meter dan lebar 6 meter.

Jembatan tol Sungai Kapuas ini ditetapkan sebagai jalan tol dan bertarif bersamaan dengan Jalan layang tol Wonokromo melalui Keppres Nomor 38 Tahun 1981.

Seiring berjalannya waktu, jalur ini dianggap sebagai jalur utama karena tidak ada jalan alternatif lainnya. Akhirnya Soeharto memutuskan untuk menggratiskan jalur ini.

Status tol untuk jembatan tol Sungai Kapuas resmi dicabut melalui Keppres Nomor 20 Tahun 1991.


4. Jembatan Tol Suramadu

Jembatan tol Surabaya-Madura (Suramadu) ditetapkan gratis oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2018 silam. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2018 tentang Jembatan Surabaya-Madura


5. Jalan Layang Tol Wonokromo

Jalan layang Wonokromo-Surabaya sebelumnya sempat berstatus sebagai tol dan dikenakan tarif. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 38 Tahun 1981 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Dan Jembatan Menjadi Jalan Tol dan Jembatan Tol yang diteken Soeharto.

Beroperasinya jalan layang Wonokromo sebagai tol hanya berlangsung lima tahun. Pada 1986, Soeharto memutuskan untuk menggratiskan tol tersebut.

Melalui Keppres Nomor 24 Tahun 1986, Soeharto memutuskan untuk mencabut status jalan tol untuk jalan layang Wonokromo.[]

Baca Juga:

Berita terkait
3 Tipe Rest Area di Jalan Tol dan Perbedaan Fasilitasnya
Rest area terbagi menjadi tiga tipe, yakni tipe A, B, dan C
Jalan Tol Balikpapan - Samarinda Siap Beroperasi Penuh
Presiden Jokowi berharap keberadaan jalan tol ini dapat membantu menciptakan titik-titik pertumbuhan ekonomi baru di Provinsi Kalimantan Timur
Jalan Berliku 51 Pegawai KPK Usai Ditolak Firli Bahuri
Pimpinan KPK Firli Bahuri menolak permintaan sejumlah pegawai non-aktif KPK untuk mencabut berita acara tentang peserta yang tak lolos TWK.
0
26 Pemain untuk Satu Tim di Piala Dunia FIFA 2022 Qatar
FIFA telah menyetujui 26 pemain untuk Piala Dunia FIFA 2022 tahun ini di Qatar yang merupakan perluasan dari 23 pemain sebelumnya