Jakarta - Jaksa Pinangki Sirna Malasari didakwa melakukan pencucian uang dari hasil penerimaan atau janji dari Djoko Soegiarto Tjandra. Uang tersebut dimaksudkan agar Pinangki mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung agar Djoko Tjandra dinyatakan bebas.
"Terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan membayar, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil tindak pidana korupsi penerimaan sesuatu dari Joko Soegiarto Tjandra yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung KMS Roni di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 23 September 2020.
Terdakwa meminta suaminya yaitu AKBP Napitupulu Yogi Yusuf untuk menukarkan uang dolar AS selanjutnya Yogi Yusuf memerintahkan stafnya bernama Beni Sastrawan untuk menukarkannya.
Baca juga: Adik Jaksa Pinangki Dalam Pusaran Kasus Djoko Tjandra
Menurut jaksa penuntut umum, total gaji dan tunjangan Pinangki sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung pada 2019-2020 tiap bulannya adalah Rp18.921.750. Kemudian ditambah penghasilan suaminya Napitupulu Yogi Yusuf sebagai polisi sebesar Rp11 juta per bulan.
Pinangki disebut telah menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dan 50 ribu dolar AS (sekitar Rp740 juta) dan telah diberikan kepada advokat Anita Dewi Kolopaking, sehingga Pinangki menguasai uang senilai 450 ribu dolar AS (sekitar Rp6,6 miliar).
Selanjutnya, Pinangki menukarkan 337.600 dolar AS menjadi Rp4.753.829.000 di money changer dengan menggunakan nama supirnya, Sugiarto, staf suaminya yang merupakan anggota Polri Beni Sastrawan dan atas nama Dede Muryadi Sairih.
Pinanki memerintahkan Sugiarto agar menukarkan mata uang dolar AS dengan tidak boleh melebihi jumlah Rp500 juta agar tidak terpantau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Selanjutnya Sugiarto menukarkan dolar AS tersebut di Tri Tunggal Money Changer di Blok M Plaza lantai 2 pada 27 November 2019 - 10 Maret 2020 dengan total penukaran sebanyak 280 ribu dolar AS yang dikonversi menjadi Rp3.908.408.000.
"Terdakwa meminta suaminya yaitu AKBP Napitupulu Yogi Yusuf untuk menukarkan uang dolar AS selanjutnya Yogi Yusuf memerintahkan stafnya bernama Beni Sastrawan untuk menukarkannya," ucap jaksa.
Baca juga: KPK Harap Kejagung Buka Skandal Djoktjan Pinangki
Total uang yang ditukarkan adalah 47.600 dolar AS menjadi Rp696.722.000 yang diberikan secara tunai maupun transfer ke rekening Pinangki atau adik Pinangki yaitu Pungki Primarini.
Pinangki juga meminta orang lain untuk menukarkan uang 10 ribu dolar AS menjadi Rp148.700.000 pada 11 Mei 2020 dan disetor ke rekening Pinangki sendiri sehingga total penukaran uang pada 27 November 2019 - 7 Juli 2020 adalah sebesar 337.600 dolar AS yang menjadi mata uang rupiah Rp4.753.829.
Uang tersebut digunakan untuk, pertama pembelian 1 unit mobil BMW X5 warna biru dengan nomor polisi F 214 senilai Rp1.753.836.050 atas nama Pinangki yang pembayarannya dilakukan secara tunai bertahap pada 30 November - Desember 2019. []