Dalih KPK Belum Ambil Alih Skandal Djoktjan Pinangki

Deputi Penindakan KPK Karyoto jelaskan alasan pihaknya seandainya tidak akan mengambil alih penanganan skandal Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki.
Cover. (Infografis: Tagar/Regita Setiawan P)

Jakarta - Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto mengatakan pihaknya tidak akan mengambil alih penanganan kasus tindak pidana korupsi atau tipikor penerimaan gratifikasi yang melibatkan Djoko Soegiarto Tjandra (Djoktjan) dan jaksa Pinangki Sirna Malasari, selama Kejaksaan Agung memproses kasus itu secara transparan, akuntabel, dan profesional. 

"Kalau semuanya berjalan dengan baik, profesional, ya, kami tidak akan melakukan itu (ambil alih kasus)," kata Karyoto di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Selasa, 8 September 2020.

Itu ada dalam Pasal 10 UU No. 19/2019, ada syarat-syaratnya.

Terkait dengan tugas mengawasi penanganan perkara ini, KPK telah menerbitkan surat perintah supervisi kasus dugaan korupsi yang menjerat Djoko dan Pinangki.

Baca juga: Setelah KPK Masuk ke Jaksa Pinangki

Karyoto berujar, KPK akan melihat perkembangan penanganan perkara itu untuk kemudian mengambil alih penyidikan kasus dari Kejagung bila Korps Adhyaksa ini tidak memenuhi syarat-syarat dalam penyidikan kasus tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. 

"Dalam supervisi ini, nanti dilihat apakah penyidikan yang sudah dilakukan oleh kejaksaan ini on the track atau tidak. Itu ada dalam Pasal 10 UU No. 19/2019, ada syarat-syaratnya. Apabila salah satu syarat itu ada di sini, kami sangat memungkinkan untuk mengambil alih perkara ini," tutur Karyoto. 

Baca juga: Adik Jaksa Pinangki Dalam Pusaran Kasus Djoko Tjandra

Sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Soegiarto Tjandra, dan Andi Irfan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri. 

Pinangki diduga menerima hadiah atau janji sebesar 500.000 dolar AS untuk pengurusan perkara Djoko Tjandra. Dalam kasus ini, Andi Irfan diduga berperan melakukan percobaan atau pemufakatan dalam dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh jaksa Pinangki. 

Sejauh ini jaksa penyidik Kejagung sudah menggeledah empat lokasi terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Empat lokasi itu adalah dua unit apartemen di Jakarta Selatan, satu lokasi di kawasan Sentul, Jawa Barat, dan satu dealer mobil. Dari penggeledahan tersebut, Kejagung menyita sebuah mobil mewah BMW seri X5 keluaran tahun 2020 milik Pinangki. []

Berita terkait
Komjak Dianggap Ganggu Proses Hukum Jaksa Pinangki
Akademisi Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul mengingatkan Komisi Kejaksaan (Komjak) jangan ganggu kasus hukum jaksa Pinangki-Djoko Tjandra.
Kasus Jaksa Pinangki, Tantangan untuk Firli Bahuri
Pengamat hukum pidana Fachrizal Afandi mempertanyakan komitmen Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tak ambil alih kasus Pinangki.
KPK Bisa Paksa Kejagung Serahkan Kasus Pinangki
KPK dapat memaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyerahkan penanganan kasus dugaan suap antara jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan Djoko Tjandra.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.