Komjak Dianggap Ganggu Proses Hukum Jaksa Pinangki

Akademisi Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul mengingatkan Komisi Kejaksaan (Komjak) jangan ganggu kasus hukum jaksa Pinangki-Djoko Tjandra.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (Foto: ANTARA/Galih Pradipta/wsj)

Jakarta - Akademisi Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul mengingatkan Komisi Kejaksaan (Komjak) agar tidak membangun opini negatif terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani kasus Djoko Tjandra yang melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari. 

Chudry Sitompul mengatakan tindakan Komjak dapat mengganggu jalannya proses hukum yang dilakukan Kejagung. 

Komjak itu seperti Komisi Yudisial atau Kompolnas.

"Komjak bukan aparat penegak hukum yang boleh melakukan penyelidikan atau penyidikan," kata Chudry kepada wartawan di Jakarta, dikutip Tagar, Minggu, 6 September 2020. 

Baca juga: Pakar: Kasus Jaksa Pinangki, KPK Paling Berwenang

Sebelumnya, Komjak berencana meminta keterangan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait kasus gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang membelit jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Chudry kembali mengingatkan, Komjak sejatinya tidak boleh ikut campur dalam ranah hukum yang ditangani Kejagung. Sebagaimana tugas dan fungsinya, kata dia, Komjak hanya fokus pada masalah etik di internal kejaksaan. 

"Komjak ini kalau kita lihat tupoksinya itu pelanggaran etik. Itu pun kalau dilaporkan masyarakat atau diminta oleh kejaksaan," kata dia. 

Menurut dia, Kejagung juga belum dapat disebut lamban dalam menangani kasus Pinangki, sebab jika diamati kasus itu baru berjalan satu bulan. 

Baca juga: Kasus Jaksa Pinangki, Tantangan untuk Firli Bahuri

Pinangki pun baru sekitar 20 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Agustus 2020. Chudry menyebutkan tindakan Komjak ingin memeriksa Pinangki yang telah menjadi tersangka seolah membangun opini bahwa lembaga itu sebagai penegak hukum 

"Komjak itu seperti Komisi Yudisial atau Kompolnas. Kalau Komjak ikut memeriksa, tidak sesuai dengan tupoksinya," kata Chudry.

Hal senada juga disampaikan akademisi dari Universitas Al-Azhar Ujang Komaruddin yang mengimbau Komjak agar tidak membangun opini negatif terhadap Kejaksaan Agung yang sedang fokus menangani kasus Djoko Tjandra dan mantan jaksa Pinang Sirna Malasari. 

Komjak atau elemen masyarakat lain menurutnya harus memercayakan penanganan kasus tersebut kepada kejaksaan. 

"Kita tidak boleh bangun opini, tidak boleh menyerang. Kita harus objektif kalau bangsa ini ingin maju," kata Ujang. 

DIrektur Indonesia Political Review itu menyarankan semua pihak harus memberi apresiasi kepada Kejagung yang telah menindak cepat kasus Djoko Tjandra meski semula diragukan. 

Dia menilai Kejagung telah bertindak profesional dalam mewujudkan kredibilitas negara dalam konteks penegakan hukum. 

"Seharusnya memang institusi permanen seperti kejaksaan yang harus didorong maju terdepan dalam pemberantasan korupsi. Dalam kasus Djoko Tjandra kita apresiasi, begitu cepat bergerak," ujarnya.

Kemudian, Ujang berharap masyarakat ikut mengawal kinerja Kejagung ke depan. Namun, dia mengingatkan masyarakat untuk objektif menilai kinerja Kejagung. 

"Semua ingin bangsa ini berubah, kalau kritiknya ada maunya, tidak konstruktif, lebih baik diam. Semua berhak mengkritik tapi harus objektif dan konstruktif," ujar Ujang. []

Berita terkait
KPK Bisa Paksa Kejagung Serahkan Kasus Pinangki
KPK dapat memaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyerahkan penanganan kasus dugaan suap antara jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan Djoko Tjandra.
Ogah Oper Kasus Pinangki, Kajagung Disebut Cari Selamat
Pengamat hukum pidana Abdul Fickar Hadjar merespons sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang enggan menyerahkan kasus Jaksa Pinangki ke KPK.
Andi Irfan Tersangka Perantara Suap Djoktjan-Pinangki
Andi Irfan Jaya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi perantara pemberian uang pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.