Adik Jaksa Pinangki Dalam Pusaran Kasus Djoko Tjandra

Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung kembali memeriksa Pungki Primarini, adik Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai saksi untuk Djoko Tjandra.
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 2 September 2020. (Foto: Antara/Galih Pradipta)

Jakarta - Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung kembali memeriksa Pungki Primarini, adik Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, Pungki diperiksa untuk tersangka Djoko Soegiarto Tjandra dan Andi Irfan Jaya. 

"Hari ini diperiksa tujuh saksi di antaranya adik jaksa Pinangki, Pungki Primarini," kata dia di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 7 September 2020.

Baca juga: Setelah KPK Masuk ke Jaksa Pinangki

Kemudian Hari menyebutkan enam saksi lainnya, yakni Direktur Consumer Banking PT. Bank Mega Gunawan, Kepala BCA Cabang Pembantu Jalan Panjang Gunito Wicaksono, dan Teller Money Changer Dollar Asia Cabang Melawai Julia Rani.

Selanjutnya, Teller Dolarindo Money Changer Paramelasarideli, Head Marketing Tri Tunggal The Falas Blok M Plaza Meliani Trikartika, dan Residence Manager The Pakubowono Signature Hendri Utama. 

Sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Soegiarto Tjandra, dan Andi Irfan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri. 

Baca juga: Kasus Jaksa Pinangki, Tantangan untuk Firli Bahuri

Jaksa Pinangki diduga menerima hadiah atau janji sebesar 500 ribu dolar AS untuk pengurusan perkara Djoko Tjandra.

Dalam kasus ini, Andi Irfan diduga berperan melakukan percobaan atau pemufakatan dalam dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh jaksa Pinangki. 

Sejauh ini jaksa penyidik Kejagung sudah menggeledah empat lokasi terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari. 

Empat lokasi itu adalah dua unit apartemen di Jakarta Selatan, satu lokasi di kawasan Sentul, Jawa Barat dan satu diler mobil. Dari penggeledahan tersebut, Kejagung menyita sebuah mobil mewah BMW seri X5 keluaran tahun 2020 milik Pinangki. []

Berita terkait
Komjak Dianggap Ganggu Proses Hukum Jaksa Pinangki
Akademisi Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul mengingatkan Komisi Kejaksaan (Komjak) jangan ganggu kasus hukum jaksa Pinangki-Djoko Tjandra.
KPK Bisa Paksa Kejagung Serahkan Kasus Pinangki
KPK dapat memaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyerahkan penanganan kasus dugaan suap antara jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan Djoko Tjandra.
Ogah Oper Kasus Pinangki, Kajagung Disebut Cari Selamat
Pengamat hukum pidana Abdul Fickar Hadjar merespons sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang enggan menyerahkan kasus Jaksa Pinangki ke KPK.