Jayapura - Seorang pria inisial JKL, 35 tahun, warga Sarmi, Papua, harus berhadapan dengan hukum lantaran melakukan pemalsuan identitas. JKL yang berpakaian dinas kejaksaaan lengkap dengan atributnya, Kamis 17 Oktober 2019 lalu, mengaku ditugaskan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan di wilayah Papua.
Ia mengatakan kepada petugas keamanan Jembatan Holtekamp di Kota Jayapura yang terdiri dari personil Angkatan Laut dan Koramil Abepura, bahwa siapa pun yang ingin melintasi jembatan tersebut harus melalui dirinya.
“Siapa pun yang ingin melintas dari jembatan (Holtekamp) harus izin dulu ke Kejaksaan Tinggi dan itu harus melalui saya baru pagar jembatan bisa dibuka,” ucap Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Marthin Koagouw menirukan perkataan pelaku dalam keterangan pers, Senin 21 Oktober 2019.
Kompol Marthin menuturkan, terungkapnya pelaku sebagai jaksa gadungan setelah pihaknya berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Papua. Saat itu, kata Marthin, kejaksaan malah bingung lantaran tidak mengenali JKL.
Hasil penyidikan sementara, pelaku nekad melakukan aksi tersebut lantaran dirinya kesal kepada pihak kejaksaan
Alhasil pada Minggu 20 Oktober 2019, polisi yang melakukan patroli membekuk pelaku di kawasan Holtekamp. JKL kemudian diamankan ke Mapolsek Jayapura Selatan untuk dimintai keterangan.
“Setelah ditangkap, anggota kami menyita barang bukti berupa pakaian dinas Kejaksaan Agung, tanda pangkat, sepatu dinas, dan satu buah name tag. Ponsel milik pelaku juga kami sita untuk pengembangan kasus,” kata Marthin seraya menyatakan nama baik Kejaksaan Tinggi Papua telah dirugikan atas tindakan pelaku.
Hasil penyidikan sementara, pelaku nekad melakukan aksi lantaran kesal kepada pihak kejaksaan. Menurut pengakuannya, sejak 2005 silam, JKL beberapa kali mengikuti seleksi penerimaan pegawai kejaksaan, namun dirinya selalu gagal.
“Pengakuannya pelaku sakit hati, kemudian ia memakai baju kejaksaan agar diharga. Bajunya dibeli dari Makassar ketika menjalani pengobatan pada awal 2019,“ tutur mantan Kabag Ops Polres Merauke ini.
Dirinya pun menegaskan, JKL atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 263 Ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Identitas dengan acaman pidana 6 tahun penjara.
“Ini masih kami kembangkan lagi, jika ada masyarakat yang merasa dirugikan atas perbuatan pelaku, silakan melapor ke kami,” ujarnya. []
Baca juga:
- Polisi Gadungan di Palembang Curi Uang Pedagang Udang
- Wartawan Gadungan Peras Kepala Sekolah Ratusan Juta
- Polisi Gadungan Mencuri Ditangkap Polsek Tambora