Polisi Gadungan Bawa Lari Motor Pacarnya di Majalengka

Mengaku sebagai polisi, pria asal Indramayu Jawa Barat diringkus anggota Sat Reskrim Polres Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Mariyono didampingi Kasat Reskrim AKP Wafdan Mutaqqin. (Foto: Tagar/Yohanes Charles)

Majalengka - Mengaku sebagai anggota Sat Reserse Narkoba Polres Majalengka, MD, 32 tahun pria asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat diringkus anggota Sat Reskrim Polres Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono mengungkapkan pada bulan Juni 2019 lalu ,MD bertamu ke rumah SW, 32 tahun di Indramayu. SW wanita yang merupakan teman sewaktu duduk di bangku di salah satu sekolah dasar di Indramayu.

"Kejadianya berawal sekitar bulan Juni 2019 lalu, MD (32) datang ke rumah korban SW (32) di Indramayu, yang merupakan teman sewaktu SD. Saat itu dari perbincangan antara MD dan SW, MD ini mengaku bekerja sebagai anggota polisi yang berdinas di Polres Majalengka di bagian Sat Narkoba,"tutur Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Wafdan Mutaqqin, Kamis, 22 Agustus 2018.

Semenjak itu antara MD dan SW menjalin hubungan asmara, MD mengaku saat itu dalam proses perceraian dengan istrinya. Pada Sabtu tanggal 13 Juli 2019 pelaku mengajak korban ke Majalengka untuk diperkenalkan kepada saudaranya.

Dalam perjalanan keduanya mampir makan di warung Lamongan Majalengka, "Saaat itu, MD meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan pulang ke asrama Polres Majalengka untuk menjenguk anaknya. Namun pelaku saat itu pulang ke rumah istrinya di Kelurahan Babakan Jawa Kecamatan Majalengka,"ungkap Kapolres.

Kemudian MR menukarkan sepeda motor milik korban dengan sepeda motor jenis Honda Spacy miliknya. Lalu MD kembali menemui korban, dan meminta bantuan temannya berinisial SG untuk mrngantarkn korban pulang ke rumahnya di Indramayu. "Semenjak itu, sepeda motor milik korban tidak dikembalikan lagi," kata Kapolres.

Selain mengamankan MD, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor merk/type Yamaha berikut STNK dan kuncinya serta satu unit sepeda motor merk/type honda Spacy, warna hitam, Nopol A 6427 MW.

Atas kejadian tersebut SW mengalami kerugian sebesar Rp. 58.000.000. " Pelaku dijerat pasal 372 dan 378 KUHPidana dengan hukuman 4 (empat) tahun penjara," tegas Kapolres. []

Baca juga:

Berita terkait
DPO Spesialis Rumah Kosong Ditangkap Polres Majalengka
DPO pelaku pembobol rumah kosong berhasil di ringkus polisi. Ke dua kaki pelaku di tembak karena sempat melarikan diri.
Polres Majalengka Ringkus Pelaku Penipuan Gandakan Uang
Sat Reskrim Polres Majalengka meringkus dukun palsu yang menipu korbannya dengan mengaku bisa menggandakan uang.
Polres Majalengka Ringkus Pelaku Pencurian Ganjal ATM
Polisi Majalengka ringkus pelaku pencurian uang di ATM dengan tusuk gigi. Begini modusnya.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.