Jakarta PSBB Lagi, Masjid Agung Sunda Kelapa Ditutup

Dewan Pengurus Masjid Agung Sunda Kelapa memastikan bakal mengikuti ketentuan diberlakukannya kembali kebijakan PSBB di DKI Jakarta.
Dewan Pengurus Masjid Agung Sunda Kelapa Jakarta melakukan penyemprotan disinfektan ke seluruh area lingkungan masjid, pada 12 Juni 2020. (Foto: dok. Pengurus Masjid Agung Sunda Kelapa)

Jakarta - Dewan Pengurus Masjid Agung Sunda Kelapa memastikan bakal mengikuti ketentuan diberlakukannya kembali kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mulai berlaku pada Senin, 14 September 2020, dengan menutup kawasan Masjid Sunda Kelapa, Jakarta.

Sekretaris Dewan Pengurus Masjid Agung Sunda Kelapa (MASK), Ismed Hasan Putro, mengatakan wilayah Masjid Sunda Kelapa terletak di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, yang tak lain merupakan daerah rawan penyebaran Covid-19.

Lantaran itu, kata Ismed, pihak pengurus masjid telah memutuskan untuk menutup sementara proses peribadatan secara terbuka di Masjid Agung Sunda Kelapa untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Kita memutuskan sejak tanggal 14 September kita menutup proses peribadatan yang terbuka. Kami akan menaati peraturan yang ditetapkan Pemda DKI Jakarta," kata Ismed saat dihubungi wartawan, dikutip Tagar pada Sabtu, 12 September 2020.

"Karena daerah Menteng, tempat di mana posisi Masjid Sunda Kelapa berada itu merupakan daerah yang rawan dengan terpapar virus Covid-19," ujar dia.

Ismed menuturkan, pihak pengurus masjid nantinya akan menyesuaikan ketentuan dan kebijakan dari pihak Pemprov DKI. Penutupan masjid sementara dilakukan untuk mencegah paparan Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.

"Masjid Sunda Kelapa kan juga masjidnya Pemda kan. Untuk itu segala yang terkait dengan peribadatan khususnya umat Islam maka masjid sunda kelapa akan menyesuaikan dengan ketentuan dan kebijakan pemprov DKI," ujar Ismed.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan situasi wabah virus corona (Covid-19) di ibu kota saat ini dalam keadaan darurat.

Dalam konferensi virtual yang digelar di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu malam, 9 September 2020, Anies mengatakan harus melakukan rem darurat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi sesegera mungkin.

Anies Baswedan menjelaskan, tolok ukur situasi darurat Covid-19 di Jakarta terbagi menjadi tiga data. Pertama adalah angka kematian, kemudian keterpakaian tempat tidur isolasi khusus pasien yang terpapar virus corona, dan yang terakhir adalah keterpakaian tempat tidur ICU khusus pasien Covid-19.

"Jika jumlah kasus di Jakarta terus bertambah dengan cepat, maka dari tiga data ini menunjukkan bahwa situasi wabah di Jakarta ada dalam kondisi darurat," ucap Gubernur Anies.

Seperti yang disampaikan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi. Ia juga kembali memberikan pesan dan imbauan pada masyarakat untuk membatasi aktivitas di luar dan melaksanakan ibadah di rumah. Hal ini dikarenakan kasus positif Covid-19 terus mengalami peningkatan.

"Kami imbau, umat yang tinggal di kawasan dengan kasus positif Covid-19 yang tinggi, agar sementara membatasi aktivitas di luar, serta beribadah di rumah dulu," kata Menag Fachrul Razi di Jakarta, Jumat, 11 September 2020. []

Berita terkait
Soal PSBB, Anies Baswesan Harus Dengar Saran Ahli
Pengamat menilai Anies Baswedan harusnya melibatkan ahli atau pakar epidemiologi dalam pembahasan mengenai kebijakan kembali PSBB di Jakarta.
Soal PSBB Sepihak, Anies Baswedan Bisa Kena Sanksi?
Pengamat bahas peluang adanya sanksi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dari pemerintah pusat terkait pemberlakuan PSBB sepihak.
Ketua MPR Minta Jokowi Tambah RS Rujukan Covid-19
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta kepada pemerintahan Presiden Jokowi untuk menambah lagi rumah sakit rujukan bagi pasien Covid-19.
0
Ramalan Zodiak Selasa 28 Juni 2022, Peruntungan Cinta
Ramalan zodiak Selasa, 28 Juni 2022, untuk semua zodiak yang menggambarkan tentang sebuah peruntungan dalam cinta yang akan Anda alami hari ini.