Jakarta - Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Wasisto Raharjo Jati, merespons pemberlakuan kembali kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Menurutnya, keputusan pemberlakuan kembali PSBB di DKI Jakarta merupakan eksekusi kebijakan yang sporadis semata. Wasisto menilai, Anies Baswedan harusnya melibatkan ahli atau pakar epidemiologi dalam pembahasan mengenai kebijakan tersebut.
"Saya pikir keputusan pemberlakukan PSBB kembali ini lebih pada eksekusi kebijakan yang sporadis. Harusnya pemerintah perlu mendengar lebih banyak saran ahli kesehatan daripada desakan masyarakat," ujar Wasisto kepada Tagar, Sabtu, 12 September 2020.
Jika dibandingkan dengan penanganan pandemi yang ada di negara-negara maju, kata Wasisto, di beberapa negara maju pengambilan keputusan terkait penanganan Covid-19 mengikuti saran-saran dari para ahli kesehatan.
"Saya lihat masih kecil pembuat kebijakan di tanah air yang berkonsultasi dengan pakar kesehatan. Lebih banyak menyalin kebijakan luar negeri tanpa lihat realita dan substansi," ucapnya.
"Oleh karena itulah, munculnya narasi soal New Normal dan sejenisnya lebih pada reaksi resisten terhadap protokol kesehatan," kata dia.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta secara resmi memberlakukan PSBB total mulai Senin, 14 September 2020. Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, saat ini ibu kota dalam kondisi darurat Covid-19 dan pihaknya harus mengerem darurat PSBB transisi.
"Dalam rapat Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 di Jakarta tadi sore, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat," tutur Anies Baswedan dalam konferensi virtual, Rabu malam, 9 September 2020.
- Baca juga: Soal PSBB Sepihak, Anies Baswedan Bisa Kena Sanksi?
- Baca juga: Ketua MPR Minta Jokowi Tambah RS Rujukan Covid-19
"Artinya, kita terpaksa menerapkan kembali PSBB seperti pada masa awal pandemi dulu. Bukan lagi PSBB transisi. Jadi prinsipnya mulai Senin, 14 September 2020, kita akan berlakukan kembali PSBB," kata dia. []