Jakarta - Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah membahas peluang adanya pemberian sanksi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dari pemerintah pusat terkait keputusan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu kota.
Pasalnya, Anies dinilai sebagian politikus layak mendapatkan sanksi lantaran melontarkan pernyataan mengenai kebijakan pemberlakuan PSBB tanpa adanya koordinasi dengan pemerintah pusat.
"Ya kalau idealnya kan seperti itu, tapi kan dalam kenyataannya, pemerintah pusat sendiri kebijakannya enggak jelas masalahnya. Jadi dia (pemerintah pusat) juga enggak berani," ujar Trubus ketika dihubungi Tagar, Sabtu, 12 September 2020.
Trubus mengatakan, Anies Baswedan seharusnya berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah pusat sebelum memutuskan memberlakukan PSBB kembali di DKI Jakarta.
"Terus menteri-menteri terkait, itu kan harus koordinasi dulu, misalnya menteri perindustrian, (menteri) pariwisata," ucapnya.
Sementara, pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Wasisto Raharjo Jati menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta seharusnya perlu mendengar saran dari ahli kesehatan ketimbang desakan masyarakat terkait penanganan pandemi Covid-19.
"Saya pikir keputusan pemberlakukan PSBB kembali ini lebih pada eksekusi kebijakan yang sporadis. Harusnya pemerintah perlu mendengar lebih banyak saran ahli kesehatan daripada desakan masyarakat," katanya kepada Tagar, Sabtu, 12 September 2020.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta secara resmi memberlakukan PSBB total mulai Senin, 14 September 2020. Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, saat ini ibu kota dalam kondisi darurat Covid-19 dan pihaknya harus mengerem darurat PSBB transisi.
"Dalam rapat Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 di Jakarta tadi sore, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat," kata Anies Baswedan dalam konferensi virtual, Rabu malam, 9 September 2020.
- Baca juga: Ketua MPR Minta Jokowi Tambah RS Rujukan Covid-19
- Baca juga: Wafat, Yopie Latul Diduga Tertular Covid-19 di Bogor
"Artinya, kita terpaksa menerapkan kembali PSBB seperti pada masa awal pandemi dulu. Bukan lagi PSBB transisi. Jadi prinsipnya mulai Senin, 14 September 2020, kita akan berlakukan kembali PSBB," ujar dia. []