Soal PSBB Sepihak, Anies Baswedan Bisa Kena Sanksi?

Pengamat bahas peluang adanya sanksi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dari pemerintah pusat terkait pemberlakuan PSBB sepihak.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: dok Pemprov DKI Jakarta)

Jakarta - Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah membahas peluang adanya pemberian sanksi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dari pemerintah pusat terkait keputusan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu kota.

Pasalnya, Anies dinilai sebagian politikus layak mendapatkan sanksi lantaran melontarkan pernyataan mengenai kebijakan pemberlakuan PSBB tanpa adanya koordinasi dengan pemerintah pusat.

"Ya kalau idealnya kan seperti itu, tapi kan dalam kenyataannya, pemerintah pusat sendiri kebijakannya enggak jelas masalahnya. Jadi dia (pemerintah pusat) juga enggak berani," ujar Trubus ketika dihubungi Tagar, Sabtu, 12 September 2020.

Trubus mengatakan, Anies Baswedan seharusnya berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah pusat sebelum memutuskan memberlakukan PSBB kembali di DKI Jakarta.

"Terus menteri-menteri terkait, itu kan harus koordinasi dulu, misalnya menteri perindustrian, (menteri) pariwisata," ucapnya.

Sementara, pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Wasisto Raharjo Jati menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta seharusnya perlu mendengar saran dari ahli kesehatan ketimbang desakan masyarakat terkait penanganan pandemi Covid-19.

"Saya pikir keputusan pemberlakukan PSBB kembali ini lebih pada eksekusi kebijakan yang sporadis. Harusnya pemerintah perlu mendengar lebih banyak saran ahli kesehatan daripada desakan masyarakat," katanya kepada Tagar, Sabtu, 12 September 2020.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta secara resmi memberlakukan PSBB total mulai Senin, 14 September 2020. Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, saat ini ibu kota dalam kondisi darurat Covid-19 dan pihaknya harus mengerem darurat PSBB transisi.

"Dalam rapat Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 di Jakarta tadi sore, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat," kata Anies Baswedan dalam konferensi virtual, Rabu malam, 9 September 2020.

"Artinya, kita terpaksa menerapkan kembali PSBB seperti pada masa awal pandemi dulu. Bukan lagi PSBB transisi. Jadi prinsipnya mulai Senin, 14 September 2020, kita akan berlakukan kembali PSBB," ujar dia. []

Berita terkait
Jakarta PSBB Jilid II, Ini Syarat Mudik ke Bantul
Pemkab Bantul sudah mengantipasi lonjakan pemudik saat Jakarta melakukan PSBB lagi mulai 14 September 2020. Berikut syarat mudik ke Bantul.
Ahli ke Anies Soal PSBB: Kalau Rakyat Melawan, Mau Apa
Ahli kebijakan publik menanggapi kebijakan PSBB yang diambil Anies Baswedan. Menurutnya masyarakat sudah tak peduli terhadap kebijakan soal C-19.
PSBB Anies Buat Masyarakat Bingung Tentukan Pilihan
Saleh Partaonan Daulay menilai kebijakan PSBB secara total yang kembali diterapkan Anies Baswedan membuat masyarakat kebingungan tentukan pilihan.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.