TAGAR.id, Jakarta - Vanessa Khong buka suara setelah ditetapkan Bareskrim menjadi tersangka baru kasus Binomo.
Melalui Instagram Story miliknya @vanessakhongg, perempuan berusia 20 tahun ini mengaku tidak tahu menahu terkait kasus yang menjeratnya tersebut.
"Sekarang total tersangkanya ada 7 orang, 3 di antaranya adalah kami yang sama sekali gak paham dan gak tau apa2 soal Binomo," tulis Vanessa, seperti dilihat pada Minggu, 10 April 2022.
Menurut Vanessa, kasus ini terlalu dihebohkan melebihi berita-berita soal kelangkaan minyak goreng.
Inilah respons lengkap Vanessa Khong seperti tertulis di caption postingan Instagram miliknya:
"Pernah gak kalian liat kasus seheboh ini? pemberitaan media digembar gembor, hampir setiap hari ada berita baru. total artikel udah ribuan kayaknya. dimana2 jadi pembahasan dan heboh banget melebihi kasus mega korupsi yg jumlahnya Triliunan.
Kasus Binomo sebenarnya kasus simple, tapi di heboh2 kan.
Indrakenz bikin konten binomo, orang2 ikut main binomo dan akhirnya mereka kalah dan merugi.
tapi Bos Binomonya gak ketangkap karena Bosnya WNA dan di luar negri katanya Binomo itu legal?
akhirnya Indrakenz yg di tahan, dan sekarang total Tersangkanya ada 7 orang.
3 di antaranya adalah kami yg sama sekali gak paham dan gak tau apa2 soal Binomo.
kehebohan kasus Binomo indrakenz melebihi minyak goreng, kenaikan harga bbm dan berita2 heboh lainnya, udah hampir 3 bulan tapi masih tetap heboh pemberitaannya".
Sebelumnya, penyidik Bareskerim Polri baru saja menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus afiliator, Indra Kenz, yaitu Vanessa Khong (pacar Indra Kenz), Rudianto Pei (ayah Vanessa Khong) dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz). Keiganya ternacam hukuman 5 tahun penjara.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Kombes Candra Sukma Kumara ketiganya memenuhi panggilan polisi. Mereka dijadwalkan diperiksa pada Kamis, 14 April 2022. []
Baca Juga
- Polisi Tetapkan Binomo CS Judi Online, Bagaimana Nasib Indra Kenz dan Doni Salmanan?
- Bareskrim Polri Garap Indra Kenz Besok Terkait Penipuan Investasi Bodong
- Bareskrim Kirim SPDP Indra Kenz ke Kejakasaan Agung
- 'Crazy Rich' Indra Kenz Resmi Ditahan Bareskrim, Terancam 20 Tahun Penjara