Izin Usaha BPR Lugano Dicabut, OJK Jamin Dana Nasabah

OJK mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Lugano sejak 13 Agustus 2020 sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-114/D.03/2020.
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: ojk.go.id)

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Lugano sejak 13 Agustus 2020. Pencabutan izin sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-114/D.03/2020 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lugano.

"Pencabutan izin dilakukan setelah sampai batas waktu yang ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak mampu melakukan upaya penyehatan yang diminta OJK," kata Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat Triana Gunawan dalam siaran pers OJK, Kamis, 13 Juli 2020.

Adapun penyehatan yang diminta OJK terhadap PT BPR Lugano yang beralamat di Jalan Sawo d/h Raya Setu Nomor 41/7, Bantargebang, Kota Bekasi, yakni keluar dari status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK).

Kemudian, Bank Perkreditan Rakyat Lugano beroperasi secara normal dengan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) paling kurang sebesar 12 persen.

Sebelumnya, OJK telah menetapkan status PT BPR Lugano sejak 16 Mei 2020 menjadi BDPK karena rasio yang kurang dari 0 persen.

Hal tersebut, sesuai dengan POJK No 19/POJK.03/2017 sebagaimana telah diubah oleh POJK No 32/POJK.03/2019 tentang Perubahan Atas POJK No 19/POJK.03/2017 Tentang Penetapan Status Dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS serta SEOJK No 56/SEOJK.03/2017 sebagaimana telah diubah oleh SEOJK Nomor 5/SEOJK.03/2020 tentang Perubahan Atas SEOJK Nomor 56/SEOJK.03/2017 Tentang Penetapan Status Dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS.

Penetapan status BDPK tersebut disebabkan kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat.

"Mempertimbangkan kondisi keuangan BPR yang semakin memburuk dan adanya permasalahan internal BPR yang tidak dapat diselesaikan oleh Pemegang Saham Pengendali BPR," ucapnya.

Setelah menunjuk Pasal 38 POJK, maka OJK mencabut izin usaha BPR tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Selanjutnya, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

Atas pencabutan izin usaha BPR Lugano, OJK mengimbau nasabah agar tetap tenang. "Karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya. []

Berita terkait
LPS Pilih Tutup BPR, Ketimbang Opsi Penyelamatan
Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah menyebut pihaknya memilih untuk memberikan saran penutupan atau likuidasi bagi BPR.
Ini Sebab Bisnis BPR Terus Tergerus
Salah satu alasan mengapa jumlah BPR terus menurun adalah akibat program pemerintah yang menjangkau segmen masyarakat menengah bawah.
OJK Bekukan Ijin BPR Bali Agung Sedana
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut ijin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat KS Bali Agung Sedana terhitung sejak tanggal 3 November 2017.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina