Jakarta - Istana angkat suara terkait keputusan kenaikan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Plt Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP), Abetnego Tarigan mengatakan alasan pemerintah menaikan kembali iuran BPJS karena kondisi negara yang dalam keadaan kesulitan.
"Oleh sebab itu, di dalam konteks potret negara ,juga kita lihat bahwa negara dalam situasi yang sulit. Artinya penerimaan negara juga menurun drastis. Jadi justru semangat solidaritas kita di dalam situasi ini," ucap Abetnego saat dihubungi wartawan, Kamis, 14 Mei 2020.
Pemerintah telah mempertimbangkan banyak hal terkait iuran BPJS Kesehatan
Baca Juga: KSPI Ancam Jokowi Jika Tak Batalkan Kenaikan BPJS
Abetnego menjelaskan prosedural hukum yang berlaku pada pembatalan pasal mengenai tarif iuran BPJS Kesehatan di Mahkamah Agung (MA). "Pertama itu, pasalnya sudah dibatalkan oleh oleh MA. Tidak mungkin ada kekosongan hukum. Kemudian yang kedua pasti berkaitan dengan keberlanjutan BPJS itu sendiri. Nah makanya di dalam konsideran itu tetap mempertimbangkan keputusan MA kalau dibaca di perpresnya," kata dia.
Ia menuturkan pemerintah telah mempertimbangkan banyak hal terkait iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat. Abetnego menyinggung soal bantuan iuran bagi tarif BPJS Kesehatan.
"Kemudian yang berikutnya orang nanya kok dinaikkan lagi? Nah makanya ada konsep bantuan iuran itu," tutur Abetnego. Ia menambahkan, pemerintah sudah memperhitungkan terkait dengan ability to pay-nya dalam melakukan pembayaran.
Sebagai informasi, pemerintah kembali memutuskan untuk menaikan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2020. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, negara bersikukuh menambah besaran pungutan BPJS Kesehatan kepada warga masyarakat.
Penerbitan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 ini sekaligus mengakomodir sejumlah pasal yang sempat dianulir oleh Mahkamah Agung (MA) pada Perpres Nomor 75 Tahun 2019 terkait dengan rencana penaikan iuran BPJS pada Februari 2020 lalu. Sumber Tagar menyebutkan bahwa beleid tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 5 Mei 2020.
Simak Pula: Selain Iuran, BPJS Bisa Optimalkan Ini Atasi Defisit
Meskipun kenaikan akan mulai terjadi pada awal Juli, pemerintah akan menanggung beban peningkatan pungutan tersebut hingga periode Desember 2020 melalui skema subsidi. Dengan demikian, kenaikan iuran peserta i akan mulai berlangsung per 1 Januari 2021. []