Curhat Zul Zivilia Soal Vonis Hukuman Mati

Vokalis Zivilia, Zulkifli alias Zul Zivilia mencurahkan ketakutannya soal kemungkinan vonis hukuman mati dalam kasus narkoba yang menjeratnya.
Zul Zivilia dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam kasus kepemilikan narkoba yang menjeratnya. (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga/ama.)

Jakarta - Vokalis grup band Zivilia, Zulkifli alias Zul Zivilia mencurahkan ketakutannya kepada sang istri, Retno Paradinah, usai rekannya mendapat vonis hukuman mati dalam persidangan kasus kepemilikan narkoba yang menjeratnya.

Hal itu diungkapkan Retno kepada awak media, Selasa, 17 Desember 2019. Menurutnya, Zul Zivilia bertanya-tanya apakah putusan persidangan yang didapatkan bakal lebih ringan dari tuntutan Jaksa atau sebaliknya.

"Ya jelas ada. Kayak kemarin pas hari jumat bilang 'Gimana ya kira-kira putusan saya? Apa bisa ringan'. Saya cuman bisa beri keyakinan aja buat dia," kata Retno, saat ditemui Tagar di kawasan Tendean, Jakarta.

Retno mengatakan, ia dan suami berharap pledoi yang dibacakan pada sidang pembelaan beberapa waktu lalu dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan.

Ia juga merasa yakin Zul bakal mendapat hukuman yang jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa, serta mendapat vonis yang jauh lebih adil.

"Ya sebenernya dengan dibacakannya pledoi kemarin bisa jadi pertimbangan buat jaksa penuntut umum dan hakim," kata Retno.

"Insyaallah (dikurangi). Saya berharap banget itu putusan yang seadil-adilnya, saya maupun Zul sendiri tau kan dia dapet tuntutan seperti itu," ujar dia.

Retno ParadinahRetno Paradinah, istri penyanyi Zul Zivilia saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Desember 2019. (Foto: Tagar/Santi Sitorus)

Zul Zivilia diketahui ditangkap aparat penegak hukum atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 9,4 kilogram serta 24 ribu butir ekstasi. Ia diamankan polisi di sebuah apartemen di di kawasan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, pada 28 Februari 2019 lalu.

Atas perbuatannya itu, Zul didakwa tiga pasal sekaligus yakni pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Zul Zivilia dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang tuntutan. Ia didakwa sebagai pengedar dalam kasus kepemilikan narkoba bersama 9 terdakwa lain.

Baca juga: Bela Suami, Iis Dahlia: Pilot Enggak Bisa Korupsi

Ancaman tersebut menjerat Zul lantaran pria 38 tahun itu dianggap bukan hanya sebagai pemakai, namun juga pengedar narkoba. []

Berita terkait
Gitar Zul Zivilia Dijual Istri Demi Bertahan Hidup
Retno Paradinah, istri penyanyi Zul Zivilia mengaku terpaksa menjual alat-alat musik, termasuk gitar milik suaminya untuk bertahan hidup.
Zul Zivilia Izinkan Istri Cari Suami Baru
Zul Zivilia memberikan kesempatan kepada istrinya, Retno Paradinah, untuk mencari suami baru.
Zul Zivilia Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
Zul Zivilia, dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus kepemilikan narkoba yang menjeratnya.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.