Medan - ZH, istri kedua Jamaludin, hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, diancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati, setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan suaminya.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan menetapkan ZH dan dua lainnya, RS dan JP sebagai tersangka kasus pembunuhan Jamaluddin, hakim PN Medan.
Mereka memiliki peran yang berbeda. Namun ke tiganya dipersangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana Junto 338 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin, Rabu 8 Januari 2020 membenarkan, telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus kematian Jamaluddin.
"Iya, tiga orang telah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Jamaluddin, satu orang adalah istri dari Jamaluddin," ucap Martuani.
Otak atau dalang dari pembunuhan Jamaluddin adalah istrinya sendiri. Pembunuhan dilakukan diduga karena adanya permasalahan rumah tangga. Sehingga dia merekrut dua pelaku lainnya.
"Sementara, motif karena permasalahan rumah tangga dan otak dari kasus pembunuhan berencana ini adalah istri dari korban. Sedangkan mengenai hubungan ke tiga pelaku, berapa upah pelaku dari peristiwa itu masih didalami oleh penyidik," kata Martuani.
Kita sampai saat ini melakukan penahanan terhadap pelaku, dan dalam waktu dekat akan melaksanakan rekonstruksi
Menurut Martuani, penetapan status tersangka dilakukan penyidik berdasarkan alat bukti yang ada dan kerja sama dengan tim laboratorium forensik Mabes Polri
"Selama ini kita kesulitan untuk mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka, pelaku menggunakan alat komunikasi yang tidak biasa. Tapi karena kerja sama dengan berbagai pihak, penyidik akhirnya mendapatkan informasi yang bisa menguatkan kasus ini sebagai pembunuhan berencana," kata Martuani.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 50 orang saksi dan telah mengamankan beberapa barang bukti milik korban dan pelaku. Di antaranya mobil, pakaian dan sepatu.
"Kita sampai saat ini melakukan penahanan terhadap pelaku, dan dalam waktu dekat akan melaksanakan rekonstruksi untuk melengkapi berkas perkara ke kejaksaan," tandas Martuani.
Sebagaimana diketahui, Jamaluddin ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Land Cruiser BK 77 HD dan terperosok di jurang di Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Jumat pada 29 November 2019 lalu.
Selanjutnya, petugas kepolisian dari laboratorium forensik menyebut bahwa jenazah Jamaluddin diperkirakan telah kehilangan atau berhenti bernapas sekitar 12 sampai 20 jam ketika ditemukan tewas di dalam mobil.[]