Polisi Disebut Intervensi Saksi Kasus Hakim PN Medan

Polisi diterpa isu tak sedap. Disebut melakukan intervensi terhadap saksi atas kasus kematian hakim Pengadilan Negeri.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simajuntak.(Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan diterpa isu tak sedap. Mereka disebut melakukan intervensi terhadap satu orang saksi atas kasus kematian Jamaluddin, hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Lelaki yang menjadi saksi itu adalah JP, di mana dia dikabarkan dianiaya, diintervensi dan bahkan beberapa hari belum diperbolehkan pulang oleh penyidik yang menangani.

Dalam kasus dugaan pembunuhan ini, petugas kepolisian yang terdiri dari Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara belum menentukan siap dalang maupun eksekutor yang menewaskan Jamaluddin.

Terkait kabar penyidik melakukan intervensi terhadap saksi, dibantah oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simajuntak ketika dikonfirmasi Senin 6 Januari 2020.

"Kata siapa diintervensi. Proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur, tidak benar jika ada yang menyebut bahwa penyidik melakukan intervensi terhadap saksi," ucap Maringan.

Sampai saat ini, pemeriksaan sejumlah saksi yang dianggap mengetahui dan mengenal sosok Jamaluddin terus bertambah. Sudah mencapai 50 orang.

"Iya, saksi yang diperiksa sudah bertambah, itu kita kembangkan berdasarkan proses pemeriksaan yang terus berkembang, sudah lebih dari 50 orang saksi. Kita belum ada menetapkan tersangka. Untuk lebih detail mengenai jumlahnya, silakan berkoordinasi dengan Wakasat Reskrim saya," tandasnya.

Sebelumnya, polisi dikabarkan telah mengantongi identitas terduga dalang atau pelaku pembunuhan Jamaluddin. Namun, mereka belum mau membeberkan ke publik.

Kami tidak ingin mentersangkakan siapapun, kami tidak ingin memajukan kasus ini tanpa alat bukti yang jelas

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin menegaskan, pihaknya tidak akan bermain- main menangani kasus dugaan pembunuhan Jamaluddin. Bahkan dia sempat meminta maaf karena belum bisa menguak kasus ini.

"Mohon maaf, ini yang mau kita jelaskan, kita tidak ingin main-main dengan kasus ini, tanpa alat bukti yang jelas kita belum mau terlalu jauh," kata Martuani.

Selain itu, menurut dia, pihaknya tidak akan memajukan kasus, jika alat bukti belum ditemukan.

"Kami tidak ingin mentersangkakan siapapun, kami tidak ingin memajukan kasus ini tanpa alat bukti yang jelas. Untuk lebih jelasnya, langsung ke Direktur Reserse Kriminal Umum saya," tandas Martuani.

Martuani membenarkan sulitnya penyidik menemukan dua alat bukti untuk menetapkan tersangka kasus ini.

"Menganai kematian hakim PN Medan, Jamaluddin. Kesulitan penyidik sampai hari ini adalah menemukan alat bukti, berangkat dari itu, hasil pemeriksaan laboratorium forensik, korban diduga mati lemas, penyidik perlu mengambil keterangan tambahan, untuk mendudukkan suatu perkara, minimal didukung dua alat bukti, dan kami tidak mau main-main dalam menangani perkara ini. Bahkan di malam Natal pun, anggota juga bekerja, inilah yang perlu disampaikan," kata Martuani.

Sebagaimana diketahui, Jamaluddin ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Land Cruiser BK 77 HD dan terperosok di jurang di Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang pada Jumat 29 November 2019 lalu.

Tim dari Laboratorium Forensik Mabes Polri juga ikut membantu Polda Sumatera Utara untuk menangani kasus ini. Bahkan, Jumat 20 Desember 2019 lalu, telah melakukan gelar perkara. Namun belum juga ditentukan siapa tersangkanya.

Selanjutnya, dalam hasil laboratorium forensik Polri menyebut jenazah Jamaluddin diperkirakan telah kehilangan atau berhenti bernapas sekitar 12 sampai 20 jam ketika ditemukan tewas di dalam mobil. Petugas kepolisian masih terus mendalami dan mengkaji hasil tersebut dan melakukan analisis untuk proses lebih lanjut. []

Berita terkait
Polisi Kantongi Identitas Pembunuh Hakim PN Medan
Polisi dikabarkan telah mengantongi identitas terduga pelaku pembunuhan Jamaluddin, hakim Pengadilan Negeri Medan.
Istri Kedua Hakim Tewas di Medan Diperiksa 15 Jam
Istri kedua hakim PN Medan yang tewas diduga akibat dibunuh diperiksa selama 15 jam lebih oleh penyidik Polda Sumatera Utara.
Mencari Pembunuh Hakim PN Medan, 50 Orang Diperiksa
Polda Sumatera Utara telah memeriksa sebanyak 50 orang saksi dalam penyelidikan kasus tewasnya seorang hakim Pengadilan Negeri Medan.