Istri Eks PM Malaysia Divonis Bersalah Terima Suap Proyek Rp622 Miliar

Putusan itu dibacakan hanya beberapa hari setelah suaminya dipenjara karena korupsi, pada Kamis, 1 September 2022.
Rosmah Mansor (tengah), istri mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak, meninggalkan kompleks pengadilan Duta setelah sidang kasus korupsi di Kuala Lumpur pada 18 Februari 2021. (Foto: voaindonesia.com/AFP/Mohd RASFAN)

TAGAR.id, Jakarta - Istri mantan perdana menteri (PM) Najib Razak, Rosmah Mansor, dinyatakan bersalah oleh pengadilan Malaysia karena mencari dan menerima suap untuk ditukar dengan kontrak pemerintah.

Putusan itu dibacakan hanya beberapa hari setelah suaminya dipenjara karena korupsi, pada Kamis, 1 September 2022.

Hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur Mohamed Zaini Mazlan mengatakan bahwa penuntut membuktikan kasus mereka tanpa keraguan. Dia masih harus menyampaikan hukumannya.

Rosmah, (70), telah mengaku tidak bersalah atas tiga tuduhan meminta dan menerima suap antara 2016 dan 2017 untuk membantu sebuah perusahaan mendapatkan proyek pasokan tenaga surya senilai USD279 juta dari pemerintah ketika suaminya berkuasa.

Tuduhan tersebut membawa hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda setidaknya lima kali lipat jumlah suap, meskipun Rosmah dapat meminta penundaan hukuman oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur sambil menunggu banding ke pengadilan yang lebih tinggi.

Jaksa mengatakan Rosmah meminta suap sebesar RM187,5 juta (sekira Rp622 miliar), dan menerima RM6,5 juta (sekira Rp21 miliar) dari seorang pejabat perusahaan yang memenangkan proyek tersebut.

Rosmah berpendapat bahwa dia dijebak oleh mantan ajudannya serta beberapa pejabat pemerintah dan perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut.

Najib dan istrinya, yang telah menghadapi kritik karena gaya hidupnya yang mewah, berada di pusat tindakan keras terhadap korupsi yang dilakukan setelah pemerintahannya terpilih dalam pemilihan pada 2018 yang bersejarah.

Pekan lalu, Najib mulai menjalani hukuman penjara 12 tahun setelah pengadilan tinggi Malaysia menguatkan keyakinannya dalam kasus yang terkait dengan skandal korupsi miliaran dolar di dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Dia tetap diadili dalam empat kasus korupsi lainnya.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Hukuman 12 Tahun Penjara bagi Mantan PM Malaysia Najib Razak
Najib Razak, 69 tahun, sebelumnya bersikeras tidak bersalah dan bebas dengan jaminan sambil menunggu keputusan bandingnya
Klaim Pewaris Mendiang Kesultanan Malaysia Sebesar 15 Miliar Dolar AS
Para ahli waris kesultanan abad ke-19 berusaha menyita aset pemerintah Malaysia di seluruh dunia membuat aset Malaysia di dunia terancam
Indonesia Tangguhkan Sementara Pengiriman Pekerja Migran ke Malaysia
Indoneia hentikan sementara pengiriman pekerja migran ke Malaysia, termasuk ribuan pekerja yang direkrut untuk sektor perkebunan
0
Istri Eks PM Malaysia Divonis Bersalah Terima Suap Proyek Rp622 Miliar
Putusan itu dibacakan hanya beberapa hari setelah suaminya dipenjara karena korupsi, pada Kamis, 1 September 2022.