Isi Surat Sultan HB X ke Presiden Jokowi soal Omnibus Law

Sri Sultan HB X telah meneken dan mengirim surat berisi aspirasi buruh soal Omnibus Law ke Presiden Jokowi. Seperti apa isi suratnya?
Gubernur DIY Sri Sultan HB X telah mengirimkan surat ke Presiden Jokowi berisi aspirasi buruh yang menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. (Foto: Tagar/Twitter/@humas_jogja)

Yogyakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X resmi menandatangani surat berisi aspirasi buruh yang menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Surat telah dikirim ke Presiden RI Joko Widodo.

Kepastian Raja Yogyakarta telah meneken surat tersebut diunggah di akun Twitter Humas Pemda DIY @humas_jogja pada Sabtu siang, 10 Oktober 2020, pukul 12.54 WIB.

@humas_jogja mencuitkan "Jumat (09/06) siang, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menandatangani surat bernomor 560/15863 yang berisi penyampaian aspirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh DIY terkait pengesahan UU Cipta Kerja."

Postingan tersebut juga dilampiri dua foto. Foto pertama bertuliskan Meneruskan aspirasi serikat pekerja/buruh DIY, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta menyampaikan surat penangguhan pemberlakuan Omnibus Law.

Surat itu dibuat setelah ada audiensi dengan mereka (serikat buruh) pada Kamis, 8 Oktober 2020

Foto kedua tentang surat berisi aspirasi buruh yang minta penangguhan Omnibus Law, ditujukan kepada Presiden Jokowi. Ditembuskan pula untuk Ketua DPR RI Puan Maharani, Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah, dan pimpinan serikat pekerja atau serikat buruh se-DIY.

surat sultan ke jokowi1Pengantar surat Gubernur DIY Sri Sultan HB X ke Presiden Jokowi soal Omnibus Law UU Cipta Kerja. (Foto: Tagar/Twitter/humas_jogja)

Berikut isi lengkap surat Sultan HB X ke Presiden Jokowi:

Disampaikan dengan hormat, memperhatikan dinamika dan respon masyarakat, khususnya pekerja/buruh, atas pengesahan UU Cipta Kerja di DPR RI pada 5 Oktober 2020, kami telah menerima audiensi dan mendengarkan penyampaian dari pendapat dari perwakilan serikat pekerja atau serikat buruh di DIY.

Sehubungan dengan surat tersebut, kami meneruskan penyampaian tuntutan dari serikat pekerja/serikat buruh di DIY, yang menyatakan penolakan atas telah disahkannya UU Cipta Kerja.

Selain hal tersebut, menuntut penerapan mekanisme penetapan upah minimum didasarkan atas survei kebutuhan hidup layak di daerah, serta pemberian bantuan sosial kepada seluruh pekerja/buruh terdampak Covid-19 tanpa diskriminasi.

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya, disampaikan terima kasih.

Baca juga: 

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji membenarkan bahwa Sri Sultan HB X telah menandatangani surat tersebut dan dikirim ke Presiden RI.

Menurutnya, surat itu merupakan bentuk respon dari Pemda DIY terkait aspirasi serikat-serikat pekerja. "Surat itu dibuat setelah ada audiensi dengan mereka (serikat buruh) pada Kamis, 8 Oktober 2020," kata dia, Sabtu, 10 Oktober 2020. []

Berita terkait
Usai Temui Buruh, Sultan Surati Jokowi soal UU Cipta Kerja
Gubernur DIY Sri Sultan HB X menemui perwakilan buruh soal UU Omnibus Law Ciptaker. Sultan segera berkirim surat ke Presiden Jokowi.
Usai Demo Rusuh UU Ciptaker, NU - Muhammadiyah Temui Sultan
Usai aksi rusuh tolak UU Ciptaker di banyak daerah, termasuk Yogyakarta, NU dan Muhammadiyah temui Sultan HB X. Berikut keinginan dua ormas ini.
Sri Sultan Tempuh Jalur Hukum Soal Demo Anarkis Malioboro
Gubernur DIY Sri Sultan HB X akan menempuh jalur hukum terkait aksi anarkis di kawasan Malioboro Yogyakarta.
0
SDR: Kenapa KPK Tak Kunjung Panggil Gubernur DKI, Dispora, Bank DKI & FEO
Sementara dalam kepentingan penanganan kasus dugaan korupsi, baik Mabes Polri dan KPK tentunya akan merujuk pada hasil pemeriksaan BPK.