Pengembalian Uang Investasi Bodong Tunggu Pengadilan

Keputusan apakah uang sitaan investasi bodong kembali ke 264 nasabah atau ke negara harus menunggu keputusan pengadilan.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat merilis dua tersangka baru kasus investasi bodong MeMiles di Mapolda Jatim, Jumat 10 Januari 2020. (Foto: Tagar/Haris D Susanto)

Surabaya - Kasus investasi bodong, MeMiles masih terus berlanjut di Polda Jawa Timur. Uang berjumlah Rp70 miliar adalah dana nasabah yang berhasil diamankan dari rekening investasi MeMiles. Namun sayangnya, polisi hingga saat ini kebingungan mau dikemanakan uang sebanyak tersebut.

Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan mengaku bingung mau dikemanakan uang sebanyak itu. Apalagi saat ini pihaknya masih menitipkan di rekening barang bukti salah satu bank BUMN.

Itu nanti akan ada keputusan pengadilan. Ada mekanismenya apakah dikembalikan ke nasabah atau ke negara.

Namun Luki tak bisa memastikan apakah uang-uang tersebut akan kembali ke tangan nasabah yang berjumlah hingga 264 orang atau akan disita negara.

"Itu nanti akan ada keputusan pengadilan. Ada mekanismenya apakah dikembalikan ke nasabah atau ke negara. Kita tunggu dari pengadilan," kata Luki, di Mapolda Jatim, Jumat 10 Januari 2020.

Meski nominal uang yang disita cukup besar. Luki masih berkeyakinan masih ada dana lain yang belum diselamatkan oleh pihak kepolisian. Apalagi kalau di total, setidaknya ada Rp761 miliar keuntungan yang diraup oleh MeMiles.

"Tapi itu cuma dari rekening utama. Pada 2019 terjadi penarikan besar-besaran hingga menyisakan Rp122 miliar saja," imbuh dia.

Sayangnya, kata Luki, uang Rp70 miliar tersebut merupakan sisa dari sitaan barang bukti sebelumnya. Saat ini, jumlah uang yang diamankan sebesar Rp122,3 miliar

"Ini masih dari satu rekening saja, rekening utama. Kami masih menyelidiki keberadaan uang-uang lainnya di beberapa rekening lain," tambah Luki.

Dari keseluruhan uang yang disita ini, Luki menyampaikan uang-uang ini merupakan milik nasabah. Sebab tiap anggota berkewajiban untuk mencari calon anggota lain agar mendapatkan cashback sekian persen dari uang yang disetorkan oleh sang anggota baru.

Dengan jumlah poin tertentu, anggota nantinya dijanjikan akan mendapatkan hadiah mulai motor, mobil, jalan-jalan, hingga umrah.

"Tapi banyak yang tidak mendapatkan haknya. Kami membuka pengaduan. Sudah ada 26 pengadu offline dan 160 pengadu online," ujar Luki.

OJK Sebut Investasi MeMiles Gunakan Skema Ponzi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bisnis yang dilakukan oleh PT Kam and Kam melalui aplikasi bernama MeMiles menggunakan skema ponzi atau piramida skin. Sistim bisnis semacam ini, dipastikan ilegal dan berpotensi akan hancur dengan sendirinya.

Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur, Heru Cahyono menjelaskan, dalam skema ponzi atau piramida skin, masyarakat diminta untuk selalu mendapatkan member baru. Tujuannya, uang dari member-member baru inilah yang nantinya akan dipakai untuk membayarkan bonus-bonus.

"Skema ponzi itu piramida skin, masyarakat diminta untuk mendapatkan member baru agar semakin besar bonusnya. Yang dapat bonus itu dibayar dari member yang baru," ucap Heru.

Terkait dengan hal itu, Heru meminta pada masyarakat agar mewaspadai modus setiap investasi dengan imbalan yang dianggap tidak wajar. Selain itu, ia juga meminta pada masyarakat agar kritis pada setiap investasi yang memberikan imbal hasil cukup tinggi dan tidak masuk akal.

"Masyarakat harus kritis pada setiap investasi yang memberikan imbal hasil cukup tinggi. Kira-kira ini masuk akal atau tidak. Hal-hal semacam ini sebaiknya diwaspadai atau dihindari saja lah," ucapnya. []

Berita terkait
Tak Ditahan, Bule Mabuk di Bali Ditetapkan Tersangka
Polresta Denpasar Bali tidak melakukan penahanan terhadap Ryan Mattew karena alasan pidana ringan.
Dua Desa di Pamekasan Diterjang Puting Beliung
AAkibat angin puting beliun yang menerjang dua desa di Pamekasan menyebabkan 13 bangunan mengalami rusak kerusakan.
Artis Terlibat Investasi Bodong Bisa Jadi Tersangka
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan para artis yang terlibat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan terkait investasi bodong.