Ello Mengaku Tak Tahu MeMiles Investasi Bodong

Musisi Ello mengakui melakukan top up dan mendapatkan reward satu unit mobil dari investasi bodong, MeMiles.
Musisi Marcello Tahitoe alias Ello didampingi pengacaranya usai pemeriksaan sebagai saksi di Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa 14 Januari 2020. (Foto: Tagar/Haris D Susanto)

Surabaya - Musisi Marcello Tahitoe atau Ello telah selesai dalam menjalani pemeriksaan di Polda Jatim terkait kasus investasi ilegal dengan aplikasi MeMiles, Selasa 14 Januari 2020. Dalam pemeriksaan ini Ello menerima 45 pertanyaan.

Kuasa Hukum Ello, Jaswin Damanik mengatakan kliennya diperiksa sebagai saksi. Serta statusnya sebagai korban, karena pemilik lagu Pergi untuk Kembali ini juga melakukan top up seperti korban-korban yang lainnya.

"Ello telah diperiksa sebagai saksi. Intinya dia korban dalam perkara ini," kata Jaswin.

Sementara itu, Ello sendiri mengaku kaget akan pemanggilan ini. Apalagi ia sama sekali tidak menduga tercatut dalam kasus investasi bodong tersebut.

Ello telah diperiksa sebagai saksi. Intinya dia korban dalam perkara ini.

"Saya cukup kaget, tapi saya sebagai saksi dan saya member. Sebab saya juga melakukan top up di aplikasi MeMiles," imbuh dia.

Selama menjadi member MeMiles, Ello mengaku telah menerima reward berupa mobil. Hal ini ia dapat sesuai dengan prosedur sebagai member di PT Kam and Kam.

"Saya dapat reward secara prosedur. Jadi intinya saya tidak mengetahui bahwa investasi ini ilegal," tambah dia.

Bukan hanya itu, penyanyi 36 tahun itu mengaku atas kasus ini karirnya sedikit terganggu. Apalagi di dunia maya namanya tercatut dalam kasus investsi bodong tersebut.

"Saya di sini selain sebagai korban karena tidak jelas, nama saya juga tersebut atau target ke masalah ini. Tapi akibat kasus MeMiles ini cukup mengganggu saya," ucap dia.

Meski sudah diperiksa, Ello mengaku akan menyerahkan reward berupa mobil ke pihak Polda Jatim. Saat ini sedang ia urus, supaya pemberian dari MeMiles ini segera tiba di Surabaya.

"Reward yang saya terima berupa mobil, nanti akan saya serahkan," pungkas Ello.

Polda Jatim Langsung Proses Kesaksian Ello

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihak penyidik masih melakukan analisa setelah proses pemeriksaan Ello selama delapan jam.

"Untuk perkembangan, tentu nanti akan disampaikan terkait dengan apa yang menjadi hasil penyidikan. Sementara penyidik nanti akan melakukan analisa dan kemudian kita akan lakukan berkasperkara," kata Trunoyudo.

Sementara itu, terkait reward, Trunoyudo membenarkan bahwa Ello telah mendapatkan mobil. Namun, nanti pihak penyidik akan melakukan pengambilan untuk dijadikan barang bukti.

"Sudah disampaikan tadi yang bersangkutan sebagai member. Kemudian top up dan juga menerima reward dalam bentuk satu unit kendaraan roda empat," tambah dia.

Terkait mobil ini, Trunoyudo mengaku akan melakukan penyitaan secara paksa, apabila dalam waktu dekat Ello tak segera menyerahkan mobil tersebut ke Polda Jatim.

"Kita akan melakukan proses ini dengan upaya paksa aturan yang berlaku yaitu adalah penyitaan," ucap dia.

Disinggung mengenai hasil pemeriksaan, Trunoyudo mengaku belum bisa memberikan keterangan. Alasannya pihak penyidik masih mendalami keterangan dari Ello.

"Ya itu kenyataan yang bersangkutan tadi, tentu keterangan Ello penyidik akan mendalami. Sehingga dalam proses ini tindak lanjut nanti ke depan akan kita sampaikan," ucap Trunoyudo. []

Berita terkait
Dakwaan Pelajar Pembunuh Begal di Malang Janggal
Pengacara terdakwa ZA, menilai dakwaan JPU janggal Karena, tidak sesuai apa yang sebenarnya terjadi. Sehingga ZA akan mengajukan eksepsi.
Polda Jatim Akan Panggil Mulan Jamela Kasus MeMiles
Pemanggilan pemeriksaan Mulan Jameela oleh Polda Jatim harus melalui izin Presiden Jokowi karena statusnya sebagai anggota DPR RI.
Bea Cukai Madura Tindak Tiga Merk Rokok Ilegal
Dari tiga merk rokok ilegal, Bea Cukai hanya satu yang didokumentasikan. Sementara dua merk lainnya dipisah.
0
PKS Akan Ajukan Uji Materi PT 20%, Ridwan Darmawan: Pasti Ditolak MK
Praktisi Hukum Ridwan Darmawan mengatakan bahwa haqqul yaqiin gugatan tersebut akan di tolak oleh Mahkamah Konstitusi.