Kemendikbudristek: Sekolah Harus Taati Aturan Pembelajaran Tatap Muka

PTM harus dilaksanakan sesuai dengan level dan cakupan vaksinasi Covid-19 di daerah tempat sekolah berada.
Ilustrasi - Pembelajaran tatap muka. (Foto: Tagar/iSt)

Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meminta sekolah menaati aturan pelaksanaan pembelajaran tatap muka yang tertuang dalam surat keputusan bersama empat menteri tahun 2021.

Surat keputusan bersama (SKB) menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi, menteri kesehatan, menteri agama, dan menteri dalam negeri yang dikeluarkan pada 21 Desember 2021 memuat panduan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka pada masa pandemi Covid-19.

Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti menekankan pentingnya penerapan panduan yang tertuang dalam SKB empat menteri untuk memastikan kegiatan belajar mengajar berlangsung aman dan nyaman.

"Sangat penting bagi dinas pendidikan dan sekolah untuk tetap memastikan pembelajaran bagi seluruh peserta didik bisa berlangsung dengan aman, nyaman, dan menyenangkan," kata Suharti, sebagaimana dikutip dalam siaran pers pemerintah yang diterima di Jakarta, Jumat, 25 Maret 2022.

Menurut SKB empat menteri, pada masa pandemi sekolah bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan dan atau pembelajaran dari jarak jauh.

Pembelajaran tatap muka harus dilaksanakan sesuai dengan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan cakupan vaksinasi Covid-19 di daerah tempat sekolah berada.

Di daerah-daerah dengan kondisi khusus, sekolah diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka 100 persen jika paling sedikit 50 persen pendidik dan tenaga kependidikannya sudah mendapat vaksinasi Covid-19 pada akhir Januari 2022.

Namun demikian, orang tua atau wali tetap dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi peserta didik sampai semester gasal tahun ajaran 2021/2022 berakhir.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan mengawasi dan mengevaluasi secara berkala pelaksanaan kegiatan belajar mengajar serta memastikan protokol kesehatan dijalankan oleh satuan pendidikan.

Selain itu, pemerintah secara berkala melakukan survei perilaku penerapan protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan serta mempercepat penuntasan vaksinasi Covid-19 pada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

"Kemendikbudristek berharap agar seluruh pihak bisa bergotong royong dalam upaya pemulihan pembelajaran sehingga hak belajar siswa kita bisa terpenuhi, sehingga menjadi tanggung jawab kita bersama juga agar PTM terbatas dapat terlaksana dengan aman dan nyaman bagi anak-anak kita," kata Suharti. []



Baca Juga

Kesehatan dan Keselamatan Warga Sekolah Jadi Prioritas Utama

Mudarat Bagi Siswa Jika Sekolah Tatap Muka di Masa Pandemi

Bamsoet Minta Nadiem Tinjau Ulang Belajar Tatap Muka

Orangtua Murid Bahagia Sekolah Tatap Muka Dimulai




Berita terkait
Pemkot Makassar Evaluasi PTM Seiring Naiknya Level PPKM
Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan melakukan evaluasi terhadap proses pembelajaran tatap muka (PTM) yang dilaksanakan.
PTM Terbatas 50 Persen di Wilayah PPKM Level 2
PTMTerbatas 50% bisa dilakukan di daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2
Kemendikbudristek: PTM di PPKM Level 2 Boleh 50 Persen
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan kebijakan baru terkait PTM
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.